Bogordaily.net – Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy menetapkan DPRD Kota Bogor akan melakukan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dengan menetapkan tim panitia khusus pada rapat paripurna, Jumat 6 Desember 2024 lalu.
Berdasarkan laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, terdapat dua Raperda inisiatif usul prakarksa DPRD Kota Bogor yang akan dibahas selama satu tahun mendatang, yakni Raperda tentang Pelindungan Guru dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Sedangkan, Pemerintah Kota Bogor mengajukan pembahasan terhadap Raperda tentang Lambang Daerah.
“Dua raperda inisiatif DPRD Kota Bogor ini sangat penting mengingat manfaatnya sangat besar bagi masyarakat Kota Bogor. Dimana kami ingin melindungi guru dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi perempuan yang ada di Kota Bogor,” kata Rusli selaku pemimpin rapat paripurna.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menyampaikan penjelasan terkait dua Raperda yang akan dibahas.
Terkait dengan Raperda Pelindungan Guru, Anna menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, guru belum mendapatkan pelindungan yang maksimal sehingga perlu adanya pengaturan yang menjamin terlindunginya guru dalam melaksanakan tugasnya.
“Penyelenggaraan Pelindungan Guru bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi Guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,” jelas Anna.
Kemudian untuk Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Anna menjelaskan bahwa Bapemperda DPRD Kota Bogor telah melakukan harmonisasi dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Barat.
“Kami ingin memastikan bahwa didalam Raperda tersebut memastikan hak-hak perempuan terlindungi secara utuh sekaligus memberikan payung hukum yang tetap agar penganggaran program pemberdayaan dan perlindungan perempuan mandapatkan kepastian,” tegasnya.
Menanggapi laporan dari Bapemperda DPRD Kota Bogor, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan apresiasinya terhadap dua Raperda baru inisiatif DPRD Kota Bogor.
Ia berharap, penyusunan dua Raperda tersebut dapat sesuai dengan peraturan perundangan, memperhatikan regulasi yang sudah berlaku baik ditingkat Nasional maupun Jawa Barat, dan membuka ruang dialog dengan semua pihak.
“Kami berharap penyusunannya dapat sesuai mekanisme peraturan perundangan, memperhatikan regulasi yang sudah berlaku baik ditingkat Nasional maupun Jawa Barat, dan yang terpenting membuka ruang dialog dengan semua pihak,” jelasnya.
Terkait dengan Raperda tentang Lambang Daerah, Hery menyampaikan bahwa Lambang Daerah merupakan tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat, dan semboyan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan tersebut.
Lambang Daerah Kota Bogor beserta penggunaannya perlu diatur dengan mengikuti perkembangan dan dinamika sosial masyarakat, mengandung filosofi, karakteristik, harapan, serta menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat.
Lebih lanjut, Hery menjelaskan bahwa Raperda tentang Lambang Daerah ini mengatur berbagai hal, termasuk Logo Daerah, Bendera Daerah, Bendera Jabatan Kepala Daerah dan Himne, penggunaan lambang daerah, larangan penggunaannya, serta sanksi bagi yang melanggar ketentuan.
“Lambang Daerah sebelumnya telah diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 1955 tentang Bentuk Lambang Kota Besar Bogor. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, Perda Kota Nonor 13 Tahun 1955 perlu diganti dan disesuaikan,” tutupnya.
Terakhir, frkasi-fraksi DPRD Kota Bogor memberikan pandangan umum (PU) terhadap tiga Raperda yang akan mulai dibahas nanti.
Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Wishnu Ardiansyah, menyampaikan terdapat poin penting yang perlu diperhatikan dalam membahas tiga raperda ini.
Ia meminta pemerintah Kota Bogor nantinya mengimplementasi kebijakan yang efektif dan peningkatan partisipasi perempuan.
“Perlu evaluasi rutin untuk memastikan kebijakan dijalankan dengan baik, melibatkan organisasi perempuan. Membuat kebijakan afirmatif, seperti kuota untuk perempuan dalam badan pengambilan keputusan,” kata Wishnu.
kemudian, dengan adanya Perda Kota Bogor tentang Pelindungan Guru, diharapkan akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kota, satuan pendidikan, organisasi profesi guru dan masyarakat melaksanakan kegiatan sesuai prinsip pelindungan guru.
“Pemerintah daerah harus memastikan pelaksanaan tanggung jawab, termasuk penyediaan sarana, peningkatan kesejahteraan, dan pencegahan kekerasan terhadap guru. Perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja harus dilakukan secara optimal,” jelas Wishnu.
Terakhir, Wishnu menyampaikan bahwa fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor memandang perlu nantinya ada panduan khusus yang lebih rinci terkait penggunaan Lambang Daerah, sehingga masyarakat dapat mengetahui serta memahami tata cara penggunaan Lambang Daerah dalam berbagai lokasi, acara, dan sejenisnya.
“Dengan demikian kami berharap bahwa Raperda ini akan memperkuat identitas Kota Bogor sebagai daerah yang berbudaya, bersejarah, dan berpotensi besar di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya.***
Raperda Baru DPRD
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy bahas aperda baru dengan menetapkan tim panitia khusus pada rapat paripurna, Jumat 6 Desember 2024 lalu.(Ilustrasi/Bogordaily.net)