Bogordaily.net – Judi sabung ayam di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor digrebek polisi , pada Minggu 15 Desember 2024.
Aksi tersebut dilakukan setelah aparat Polsek Gunung Putri menerima laporan dari warga setempat yang resah dengan keberadaan arena sabung ayam ilegal.
Namun, para pelaku keburu kabur, meninggalkan barang bukti berupa ayam bangkok dan belasan sepeda motor.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu laporan diterima.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan judi sabung ayam. Anggota segera kami kerahkan untuk mengecek lokasi,” ungkap Robby, Selasa (17/12/2024).
Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati lokasi yang masih menyisakan jejak perjudian.
Namun, para penjudi sudah lebih dahulu melarikan diri, seolah mengetahui kedatangan polisi.
“Benar, kami menemukan sisa-sisa kegiatan perjudian sabung ayam. Namun para pelaku berhasil kabur meninggalkan barang bukti di lokasi,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga milik para pelaku, serta 11 ekor ayam bangkok yang sengaja ditinggalkan.
Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan arena sabung ayam, termasuk 1 pembatas arena, 8 kurungan ayam, dan 3 kisa ayam.
“Barang bukti tersebut telah kami bawa ke Mako Polsek Gunung Putri untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Robby.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi dan mengejar para pelaku yang kabur.
Pengungkapan judi ayam sabung di Gunung Putri Bogor ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang berharap aparat kepolisian terus menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal serupa.***