Bogordaily.net — Kapolsek Cijeruk, AKP Didin Komarudin, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari MNC Lido maupun melakukan pungutan liar (pungli) dari para Kepala Desa (Kades).
AKP Didin Komarudin menegaskan hal tersebut setelah dirinya menjadi korban trial by the press (divonis sepihak) oleh pemberitaan yang muncul di sebuah portal www.kabarpubliknews.com.
Dalam portal tersebut, terdapat dua berita dengan judul: “Adanya Aliran Dana Kepada Kapolsek Cijeruk Polres Bogor Oleh MNC Lido City Untuk Pemblokiran Jalan Utama Lido”, dan “Kapolsek Cijeruk Todong 18 KADES Sebesar 500 Ribu Diduga Untuk Pembelian Kursi Mako, Aldi ketua PMBB: Ini Jelas Pungli Dan Penyelewegan Dana Desa”. Kedua berita Terbit pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024.
“Pada hari Senin, 2 Desember 2024, saya sudah mengundang wartawan media yang bersangkutan ke Mapolsek Cijeruk dan saya sudah menyampaikan kepada mereka klarifikasi dan hak jawab saya. Tapi sampai dengan Selasa pagi, hak jawab saya tidak dimuat oleh mereka,” ungkap AKP Didin Komarudin, dalam rilisnya, Selasa pagi, 3 Desember 2024.
Padahal, kata AKP Didin, dua berita yang telah diterbitkan dalam portal tersebut sama sekali tidak benar. “Semua isi pemberitaan tersebut bersifat tendensius dan menuduh saya tanpa adanya dasar dan bukti-bukti yang kuat. Kedua, pemberitaan tersebut merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena sama sekali tidak ada narasumber valid sehingga merupakan fitnah belaka. Ketiga, beritanya tidak berimbang, karena saya sendiri tidak dikonfirmasi,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Gunung Putri ini menandaskan bahwa dirinya merasa dirugikan baik secara materi maupun immateri akibat dari pemberitaan tersebut.
“Saya baru tiga bulan bertugas di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong ini. Akibat berita tersebut saya diperiksa Propam dan ditegur atasan. Saya bingung, apa salah saya. Saya telah menempuh hak jawab tapi tidak digubris. Maka saya akan membawa persoalan ini ke Dewan Pers,” tandas AKP Didin.
Terkait tudingan dirinya menerima aliran dana dan membekingi MNC Land, AKP Didin kembali menegaskan bahwa aparat kepolisian Polsek Cijeruk hadir di lokasi aksi unjuk rasa untuk mengamankan situasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri karena Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN).
“Demikian pula soal tuduhan saya melakukan pungutan liar terhadap 18 kepala desa, sama sekali tidak benar. Kami memang sedang membangun ruangan Binmas, dan ada beberapa Kepala Desa yang menyumbang, itu pun tercatat dan sukarela,” terangnya.
(Acep Mulyana)