Bogordaily.net – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi, membuka kegiatan Pendampingan Tata Cara Pengisian Lembar Kerja Penilaian dan Pemutakhiran Register Risiko Tahun 2025 di Hotel Royal Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Selasa 17 Desember 2024.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 17-18 Desember diikuti oleh 37 peserta yang terdiri dari para sekretaris perangkat daerah, Kasubag Rencana Pelaporan (Renlap) perangkat daerah, serta auditor dari Inspektorat 3 Kota Bogor. Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2022.
Dalam sambutannya, Hanafi mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan sekaligus memberikan pemahaman yang sama tentang manajemen risiko, mulai dari pucuk pimpinan hingga para pelaksana.
“Buat dan berikan laporan agar pimpinan memiliki komitmen yang kuat terhadap rencana yang sudah disusun dalam bentuk Rencana Strategis (Renstra) dan dikelola risikonya,” kata Hanafi.
Hanafi menambahkan, dengan manajemen risiko, perangkat daerah diharapkan mampu memahami rencana kerja yang sudah disusun dalam bentuk Renstra dan bisa mengelola risiko yang mungkin muncul.
Lebih lanjut, Hanafi menekankan bahwa dengan kemampuan pemerintah yang terbatas, capaian pelaksanaan harus sesuai dengan sasaran atau target yang ditetapkan tanpa ada risiko yang signifikan.
Menurutnya, tindak pengendalian risiko benar-benar harus menjadi pemecahan dari akar permasalahan yang ada.
“Bersama-sama kita koreksi, setiap saat kita mengevaluasi diri untuk mengikuti regulasi yang ada,” kata Hanafi.
Pengendali Teknis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, Achmad Fauzi, menyampaikan bahwa dalam pengisian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), harus dilakukan penilaian risiko.
“Setiap kita harus menilai risiko-risiko apa yang ada di depan kita yang bisa menghambat pencapaian sasaran atau indikator tersebut. Tidak sekadar menilai, tetapi juga merencanakan tindak lanjut terhadap risiko tersebut sehingga dapat diantisipasi,” ucapnya.
Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Daerah (Irda) Kota Bogor, Delima Nainggolan, selaku panitia pelaksana, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kota Bogor tercapai dan memitigasi risiko yang mungkin terjadi, baik di Kota Bogor maupun perangkat daerah, dalam mencapai tujuan dan sasaran dengan baik, tanpa ada ancaman hukuman maupun pelanggaran lainnya.
Delima berharap para pejabat di perangkat daerah mendapatkan pemahaman yang lebih baik terkait penilaian manajemen risiko Kota Bogor tahun 2025, yang telah ditetapkan menjadi IKU tingkat Kota Bogor dengan target di atas 3, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 3,045.***