Bogordaily.net – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyampaikan kesiapan Kementerian Koperasi (Kemenkop) dalam mendukung program Pemerintah. Mulai dari penguatan kelembagaan koperasi, swasembada pangan, hilirisasi hingga menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Peran Kemenkop ini mendukung Asta Cita 2 terkait swasembada pangan, serta prioritas Asta Cita 3 terkait pengembangan industri agro-maritim berbasis koperasi dan industrialisasi melalui koperasi,” ucapnya dalam Rapat Tingkat Menteri bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Menkop Budi menuturkan, Kemenkop memiliki proyek prioritas terdiri dari pengembangan koperasi sektor produksi, peningkatan kapasitas kelembagaan dan bisnis koperasi, penguatan sistem pengawasan dan penjaminan simpanan koperasi dan fasilitas kerja sama antar lembaga ekonomi di desa.
Tak hanya itu, Menkop Budi menyampaikan Kemenkop juga telah melakukan pilot project terkait penguatan peran koperasi dalam MBG.
“Ada tiga koperasi yang telah kita tinjau dan dipersiapkan. Koperasi Pondok Pesantren Al-Ittifaq, Koperasi Konsumen Serikat Bisnis Pesantren Lampung SKD (Koperasi Sekunder), dan Koperasi Peternakan dan Pemerahan Air Susu Sapi Rakyat Sae Pujon di Malang, Jawa Timur,” ucapnya.
Menkop Budi memastikan, dalam program MBG, koperasi juga menjadi satuan pelayanan dengan menyediakan Koperasi Penyedia Dapur dan Manajemen SDM. Koperasi juga memiliki peran pengadaan bahan pangan yang meliputi koperasi jasa, koperasi pemasaran, koperasi pesantren induk koperasi dan lainnya.
“Koperasi juga hadir sebagai penyediaan bahan pangan, meliputi Koperasi Produsen (petani, peternak, dan nelayan) dan Koperasi Pasar bersama Koperasi Unit Desa (KUD), BUMDes, UMKM dan lainnya,” kata Budi.
Selanjutnya, dalam mendukung swasembada pangan, Kemenkop terus mengembangkan MIRA (Minyak Makan Merah untuk Rakyat). “Diharapkan kehadiran Minyak Makan Merah ini bisa digunakan untuk menyukseskan MBG,” ucapnya.
Selain itu, Menkop Budi juga menyampaikan terkait progres penghapusan Kredit Usaha Tani (KUT). Ia mengatakan, belum selesainya KUT menghambat KUD mengakses pembiayaan perbankan di SLIK OJK. Padahal KUD vital untuk program swasembada pangan.
Saat ini, jumlah KUD sebanyak 13.400 unit koperasi dan 826 LSM dengan besaran rata-rata diterima debitur sebesar Rp800 ribu hingga Rp10 juta.
“Penghapusan KUT ini, diharapkan agar koperasi dan petani dapat keluar dari daftar hitam perbankan, sehingga bisa mengikuti program ketahanan pangan,” katanya.
Menteri Koperasi mengusulkan, agar KUD Penyalur KUT untuk dikeluarkan dari daftar hitam SLIK OJK, dan mampu melakukan revitalisasi KUD sesuai Asta Cita 2 dan 3.
Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menambahkan terkait pentingnya dukungan Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dalam penyaluran langsung pupuk ke badan usaha berbasis koperasi.
“Melalui Kemenko diharapkan akan dikoordinasikan antara Kemenkop, Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian terkait penyaluran pupuk langsung yang sangat penting sekali bagi masyarakat desa yang memang pekerjaan utamanya banyak di sektor pertanian,” ucapnya.
Wamenkop Ferry juga mengusulkan adanya satuan di Kemenko Pemberdayaan Masyarakat untuk mempelajari kebijakan impor yang berdampak langsung bagi koperasi.
“Seperti protes yang terjadi di koperasi susu kemarin, setelah kami telaah itu juga terjadi akibat adanya kebijakan impor. Yakni, adanya peraturan bea masuk nol persen pada susu impor seperti susu bubuk,” ujarnya.
Yang seharusnya sesuai dengan Asta Cita swasembada pangan, ditujukan untuk mengurangi impor dan meningkatkan produksi dalam negeri.
Sementara itu, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan, akan segera menindaklanjuti kerja sama antar Kementerian/Lembaga di bawah Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, serta masukan dalam pengembangan program terkait pemberdayaan maupun peningkatan kapasitas.
“Seperti kesepakatan kementerian di bawah Kemenko ini untuk menyempurnakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masih sulit diakses koperasi maupun pekerja migran. Kalaupun ada skema pembiayaan baru tentu dengan persetujuan Presiden,” ucapnya.
Termasuk adanya dorongan penyempurnaan regulasi yang belum sempurna, yang belum melakukan perubahan termasuk Undang-Undang Koperasi yang sudah lama. ***