Bogordaily.net – Ni Komang Rahayu, seorang warga asli Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, kini tengah memperjuangkan sebidang tanah warisan leluhurnya yang diserobot.
Tanah seluas 91 are yang telah diwariskan oleh kakeknya, kini diklaim oleh pihak lain melalui proses jual beli yang ia sendiri tidak pernah ketahui.
“Saya tidak mengenal oknum tersebut, tetapi sekarang tanah saya sudah dipasangi plang tanpa seizin saya. Saya hanya ingin memperjuangkan hak atas tanah warisan leluhur saya,” ungkap Komang Rahayu.
Kasus ini diduga melibatkan permainan oknum-oknum tertentu, termasuk notaris, yang menjadi perantara dalam transaksi ilegal tersebut.
Komang Rahayu pun meminta perhatian serius dari pemerintah untuk menegakkan keadilan bagi warga seperti dirinya.
“Sebagai warga negara, kami hanya ingin hak kami dihormati. Banyak dari kami yang tidak tahu bagaimana cara menghadapi mafia tanah ini, apalagi melawan oknum-oknum kuat di baliknya,” tambahnya.
Ia merasa dirugikan secara besar-besaran karena tanah yang menjadi tumpuan hidup dan sejarah keluarganya kini di ambang hilang.
Komang Rahayu berharap suara dan perjuangannya ini mendapatkan dukungan dari masyarakat luas serta perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Ini bukan hanya soal saya, tapi soal keadilan bagi semua rakyat kecil yang tanahnya dirampas tanpa mereka tahu apa-apa,” tegasnya.***