Bogordaily.net – Kasus dugaan kecurangan lembaga pembiayaan (leasing) kembali mencuat di Bogor. DS (30), seorang pengusaha showroom mobil, diduga menjadi korban skema fraud yang melibatkan nama PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk Cabang Bogor.
Akibatnya, DS harus menanggung kerugian besar serta menghadapi kredit macet atas tindakan pihak lain yang mengajukan kredit atas namanya.
Menurut keterangan, kasus ini bermula dari bujuk rayu Putri Nugrah (30), warga Sukabumi, yang meminta DS meminjamkan namanya sebagai debitur.
Putri mengaku sebagai mantan karyawan PT. Mizuho Leasing Indonesia Tbk dan mengklaim memiliki koneksi internal di perusahaan tersebut.
Ia mengajukan pinjaman dana talang untuk pembelian satu unit BMW X5 tahun 2010 dengan janji akan melunasi kredit tersebut.
Awalnya, DS menolak karena plafon pembiayaan di leasing tersebut telah mencapai limit sebesar Rp 300 juta. Namun, setelah Putri meyakinkan DS bahwa plafon bisa dinaikkan hingga Rp 800 juta tanpa prosedur tambahan, DS setuju meminjamkan namanya.
Proses pengajuan pembiayaan dilakukan dengan komunikasi melalui pesan WhatsApp dan penandatanganan dokumen yang dilakukan di rumah DS oleh pihak leasing.
Namun, terdapat kejanggalan dalam proses tersebut. Realisasi pembiayaan untuk kendaraan BMW X5 tahun 2010 mencapai Rp422,4 juta, jauh di atas harga pasar kendaraan serupa, yang berkisar antara Rp220 juta hingga Rp250 juta. Belakangan, DS mengetahui bahwa kendaraan tersebut tidak berada dalam penguasaannya dan harus menggunakan uang pribadinya untuk membayarnya ke pihak lain.
Tindakan Hukum
Merasa dirugikan, DS meminta bantuan hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang. Kuasa hukum DS, Adv. Dita Aditya, S.H., M.H., C.L.A., menyatakan bahwa kasus ini mencoreng citra Bogor sebagai pusat bisnis pembiayaan.
“Kami menduga adanya persekongkolan atau permufakatan jahat yang melibatkan Putri Nugrah dan oknum internal PT. Mizuho Leasing Indonesia Tbk. Ini bukan sekadar kasus penipuan, tetapi ada indikasi kejahatan terorganisir dalam lembaga pembiayaan ini,” ujar Dita pada Selasa 3 Desember 2024.
DS telah melaporkan kasus ini ke Polres Bogor dengan Laporan Polisi No. STTLP/B/2011/X/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, dan permufakatan jahat.
Selain itu, aduan juga telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI untuk meminta investigasi lebih lanjut terhadap PT. Mizuho Leasing Indonesia Tbk.
“Upaya kami tidak berhenti di sini. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum akan kami ajukan di Pengadilan Negeri Bogor. Kami juga akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Dita.***
Ibnu Galansa