Bogordaily.net – Profil Ria Agustina pemilik Ria Beauty Care jadi perbincangan publik setelah ditangkap polisi karena praktek ilegal.
Polisi mengungkap latar belakang pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus treatment tidak memenuhi syarat keamanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa tersangka bersama rekannya bukan berasal tenaga medis.
“Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan. Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan,” kata Wira saat konferensi pers, Jumat (6/12).
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan tersangka merupakan lulusan Sarjana Perikanan.
“Tentang tindak pidana, ada seseorang yang melakukan praktik sebagai tenaga medis. Padahal yang bersangkutan tidak punya kualifikasi, tidak memilki surat izin praktik. Tersangka memiliki gelar sarjana perikanan,” jelas Ade Ary.
Profil Ria Agustina Pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty Care
Kemudian Ps. Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma menyebutkan bahwa tersangka bisa melancarkan aksinya karena mengikuti beberapa pelatihan.
“Dia (tersangka) backgroundnya kan sarjana perikanan, dia ikuti beberapa pelatihan akhirnya dia mengimprove. Jadi masyarakat itu tak tahu kalau si Ria ini dia bukan tenaga medis,” jelas Syarifah.
Selain itu, Syarifah menyebutkan bahwa tersangka juga di media sosial memamerkan pakaian-pakaian seksi saat melakukan treatment dan itu membuat viral di kalangan.
“Sekarang kan ikon orang itu kan karena ketenaran, dan yang ditampilkan itu kan hasil yang cocok, jadi terkenalnya dia seperti itu,” ungkap Syarifah.
Untuk diketahui, Ria Agustina (33) bersama rekannya ditangkap Polda Metro Jaya usai membuka klinik kecantikan dan melakukan treatment tidak memenuhi syarat keamanan.
Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada Minggu (1/12).
“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA yang merupakan pemilik salon Ria Beauty. Dimana pada saat melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan tersangka dibantu oleh tersangka DN,” kata Wira.
Lebih lanjut, Wira menuturkan bahwa kedua tersangka diamankan saat tengah melakukan treatment derma roller terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki di sebuah hotel Somerset Grand Citra Hotel dan apartemen Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu, dan atau setiap orang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki SIP,” jelas Wira.
Sementara itu, Wira mengatakan bahwa modus tersangka melakukan aksinya dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller hingga jaringan kulit menjadi luka.
Adapun dari hasil pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan tersangka tersebut tidak ada izin edan, dan krim anestesi serta serum yang digunakan tersangka tidak terdaftar di BPOM.***