Saturday, 5 April 2025
HomeKota BogorSatpol PP Kota Bogor Segel Lahan Bekas Penertiban di Jalan Merdeka 14...

Satpol PP Kota Bogor Segel Lahan Bekas Penertiban di Jalan Merdeka 14 Hari

Bogordaily.net menyegel lahan bekas penertiban pedagang di , pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.

Kepala Agustian Syach menjelaskan bahwa, ini diklaim Agustian sudah sesuai prosedural.

ini dilakukan selama 14 hari sampai pemilik lahan mengajukan izin usaha,” kata Kepala Agustian Syach, Selasa 17 Desember 2024.

Agus mengatakan, jika perizinannya sudah diurus dan mempunyai izin resmi, para PKL bisa kembali berjualan di lahan tersebut.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor membongkar puluhan kios pedagang di kawasan dan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis, 12 Desember 2024.

Pembongkaran bangunan kios yang tak berizin itu dilakukan dengan mengunakan satu unit excavator. Sebelum dilakukan pembongkaran, para pedagang sempat memindahkan barang dagangannya.

Agus menjelaskan, pembongkaran bangunan kios yang berdiri di lahan pribadi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang dilakukan sebelumnya.

Selain tak berizin, Agustian Syach menduga keberadaan bangunan kios telah menimbulkan kesemrawutan di kawasan itu.

“Dan kami sinyalir selama ini menjadi sumber kekumuhan, kemacetan, pedagang kaki lima, pasar tumpah dan lainnya,” katanya.

Agustian Syach mengatakan, pemerintah berencana mencarikan solusi bagi para pedagang untuk melanjutkan usahanya di tempat lain.

“Ada beberapa lokasi yang kami solusikan kepada mereka, ada pasar di Kota Bogor yang siap menampung dan tempat-tempat lain,” tutup Agustian. ***

Muhammad Irfan Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here