Bogordaily.net – Ketua DPD PSI Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, merespon cepat aduan warga Babakan Baru (BBR) Kelurahan Cipaku, Bogor Selatan soal sengketa tanah dengan Pemkot Bogor yang sudah berlangsung kurang lebih 35 tahun.
Komitmen Sugeng memang sudah tidak diragukan lagi dalam membela setiap persoalan warga, meski warga tersebut bukan daerah pemilihannya di legislatif.
Pria yang akrab disapa STS itu memang dipilih di dapil 1 Bogor Timur dan Tengah, namun tidak ada halangan atau hambatan untuknya membela warga Kota Bogor di luar dapilnya.
“Saya sudah disumpah saat menjadi Anggota DPRD Kota Bogor, maka dari itu, setiap warga yang tinggal di Kota Bogor, harus dibela kepentingannya,” kata pria yang akrab disapa STS tersebut, Selasa 31 Desember 2024.
Sugeng yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bogor tersebut tidak menutup diri untuk membela dan merespon setiap aduan warga yang masuk kepadanya.
Persoalan warga BBR ini, kata Sugeng, sudah diberikan hak untuk memiliki tanah oleh Pemkot Bogor sejak tahun 1982 dan 1985, yang sudah dibuktikan dengan surat kavling.
“Surat kavling itu bukti kepemilikan yang bisa diproses menjadi sertifikat,” jelas Sugeng
Akan tetapi, oknum pejabat Pemkot Bogor diduga mengelabui para warga yang mayoritasnya tidak mengerti hukum pada 2011, maka hal ini harus dibela haknya.
Agar para warga BBR ini tetap menjadi pemilik atas tanah kavling tersebut dan tidak harus membayar sewa tanah yang mereka tinggali saat ini.
Karena, lanjut STS, pada tahun 1982 dan 1985 Pemkot Bogor sudah memberikan hak kepada warga BBR dengan bukti surat kavling untuk memiliki dan menguasai tanah tersebut.
“Harusnya Pemkot Bogor saat ini memberikan bantuan mengurus sertifikat, bukan membebani,” tutup Sugeng. ***
Muhammad Irfan Ramadan