Thursday, 26 December 2024
HomeOtomotifTarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang Berlaku 2025

Tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang Berlaku 2025

Bogordaily.net – Tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang Berlaku 2025 menarik untuk diulas.

Hal ini setelah Pemerintah akan segera memberlakukan opsen pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025.

Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), aturan tersebut mulai berlaku per 5 Januari 2025.

Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Mengutip dari Modul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Terdapat tiga macam opsen pajak sesuai dengan UU HKPD, yakni PKB, BBNKB, serta mineral bukan logam dan batuan (MMLB).

Mengutip dari Modul PDRD, perhitungan besarnya opsen PKB dan opsen BBNKB adalah perkalian antara dasar pengenaan pajak (DPP) opsen PKB atau opsen BBNKB yaitu PKB/BBNKB terutang, dikalikan tarif Opsen PKB/BBNKB (66 persen).

Tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Berikut ini adalah contoh penghitungan Opsen Kendaraan Bermotif

Contoh Perhitungan Opsen PKB

Seorang wajib pajak A di kota X provinsi Y membeli kendaraan bermotor baru dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp300.000.000 dan bobot 1 (berdasarkan Permendagri tentang NJKB).

Tarif PKB dan BBNKB dalam Peraturan Daerah Provinsi Y masing-masing 1 persen dan 8 persen (Besaran Jatim dibahas kemudian). Pajak PKB terhitung NJKB Rp300.000.000 x 1 persen = Rp3.000.000. Sedangkan opsen pajak PKB ialah pajak PKB terutang Rp3.000.000 x 66 persen = Rp1.980.000. Total PKB dan Opsen PKB yang dibayarkan wajib pajak sebesar Rp4.980.000.

Untuk BBNKB, pajaknya terutang terhitung Rp300.000.000 x 8 persen = Rp24.000.000. Opsen pajak BBNKB terhitung pajak terutang Rp24.000.000 x 66 perse = Rp15.840.000. Totalnya yang dibayarkan wajib adalah sebesar Rp39.840.000.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here