Monday, 6 January 2025
HomeKota BogorTegakkan Aturan, 43 Kios di Jalan Merdeka Dibongkar Satpol PP Kota Bogor

Tegakkan Aturan, 43 Kios di Jalan Merdeka Dibongkar Satpol PP Kota Bogor

Bogordaily.net – Satpol PP Kota Bogor bersama TNI dan Polri, melakukan pembongkaran belasan kios yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah pada Kamis, 12 Desember 2024.

Pembongkaran ini dilakukan menggunakan alat berat atau eksavator sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustyansyah, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil karena kios-kios tersebut tidak memiliki izin usaha.

“Hari ini kami melakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin usaha. Ini adalah lanjutan dari pembongkaran sebelumnya, dan kami harap dengan langkah ini, kawasan ini bisa kembali tertib,” kata Agustyansyah.

Sebanyak 43 kios dibongkar karena dianggap menjadi penyebab masalah ketertiban di sekitar area tersebut, seperti kekumuhan, kemacetan, dan keberadaan pedagang tumpah yang mengganggu.

“Kios-kios ini tidak memiliki izin dan kami tahu mereka menimbulkan masalah seperti kemacetan dan kekumuhan,” jelasnya.

Menurut Kasatpol PP, lahan tempat kios berdiri merupakan tanah pribadi dan bukan milik pemerintah, sehingga tindakan pembongkaran dianggap sah.

“Kami tidak bermaksud menzolimi warga. Kami mencari solusi terbaik bagi para pedagang yang terkena dampak,” tambahnya.

Meskipun proses pembongkaran sempat diwarnai dengan adu argumen hingga protes dari pedagang, di mana beberapa pemilik kios meminta penundaan dan mengajukan berbagai argumen, namun dengan pendekatan humanis, pihak Satpol PP berhasil meyakinkan para pedagang.

“Kami sudah melakukan komunikasi sebelumnya, mengirimkan surat, dan mengadakan diskusi. Alhamdulillah, pembongkaran berjalan lancar tanpa perlawanan,” ungkap Agustyansyah.

Setelah pembongkaran selesai, harapan Satpol PP adalah agar kawasan tersebut kembali tertib dan kemacetan yang terjadi selama ini dapat berkurang.

“Kami harap setelah ini, ketertiban akan lebih baik, dan masalah kemacetan bisa teratasi,” katanya.

Mengenai nasib para pedagang yang terdampak, Agustyansyah menyampaikan bahwa beberapa opsi solusi telah ditawarkan.

“Ada beberapa pasar di Kota Bogor yang siap menampung mereka,” ungkapnya.

Di sisi lain, pemilik lahan juga berencana mengubah lahan tersebut menjadi kafe atau usaha lainnya, yang merupakan hak pemilik.

Namun, tidak semua pedagang menerima keputusan ini dengan lapang dada.

Salah satunya, Krisniatun (54), seorang pedagang yang telah berjualan ayam potong di Jalan Merdeka sejak 1999, menegaskan akan kembali berjualan di lokasi yang sama meski kiosnya sudah dibongkar.

“Ini adalah lahan pribadi, bukan milik pemerintah. Kami sudah membayar sewa kepada pemilik lahan. Setelah dibongkar, saya tetap akan berjualan di sini,” tandasnya.***

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here