Thursday, 26 December 2024
HomePolitikUrung Ke MK, Ridwan Kamil Akui Kekalahan di Pilkada Jakarta

Urung Ke MK, Ridwan Kamil Akui Kekalahan di Pilkada Jakarta

Bogordaily.net – Pramono Anung menanggapi soal nihilnya gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024 dari pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), dan Paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Karena dua paslon yang menjadi rivalnya di Pilkada Jakarta tidak melayangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Pramono mengaku berterima kasih.

“Saya secara pribadi, baik pasangan 01 maupun 02 yang tidak menyampaikan gugatan ke MK mengucapkan terima kasih. Artinya, Jakarta segera bisa konsentrasi untuk berbenah karena memang kondisi sekarang juga bukan kondisi yang baik-baik saja,” kata Pramono, usai menemui korban kebakaran di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Jika melihat dari peristiwa dan ekonomi dunia saat ini, masyarakat cepat atau lambat pasti bakal dirasakan oleh masyarakat Jakarta.

“Kalau politiknya belum segera settle, pasti ada dampaknya,” kata mantan Menteri Sekretaris Kabinet ini.

Pramono juga menilai jika dilihat, saat Pilkada kemarin, atau dibandingkan dengan Pilkada Jakarta sebelumnya, Pilkada Jakarta saat ini memiliki tensi politik yang cukup rendah.

“Sehingga dengan demikian kita semua patut bersyukur, seperti yang saya sampaikan di awal, politik kami dan saya juga yang lainnya, politik yang gembira itu bisa terwujud,” pungkasnya.

Resmi Gubernur-Wagub Jakarta Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno (Doel) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih. Hal itu setelah pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) menerima hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta dan batal mengajukan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi.

Terkait hal itu, Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan pihaknya masih menunggu MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Paling lama 3 hari setelah terbitnya BRPK, KPU Provinsi Khusus Jakarta akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,” kata Dody kepada wartawan, Kamis.

Dia mengaku mengormati keputusan pasangan RK-Suswono dan pasangan Dharma Pongrekun – Kun Wardana yang tidak mengajukan sengketa setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara.

“Hal ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012, dan 2017,” tandas Doddy.(suara.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here