Bogordaily.net – Turis asal Arab Saudi berinisial R akhirnya diamankan Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor setelah diduga melakukan aksi pemukulan terhadap marbut Masjid Al Muqsit di Puncak Cisarua, Kabupaten Bogor.
Insiden yang terjadi pada Minggu (12/1) itu viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Oktinardo Kansil, mengungkapkan bahwa pihaknya bertindak hati-hati dalam menangani kasus ini.
WNA tersebut ditangkap pada Selasa malam (14/1) setelah melalui proses konfirmasi di sebuah vila di kawasan Cisarua.
“Kami mendalami dulu apakah benar dia pelakunya, supaya tidak salah tangkap. Setelah kami pastikan, pelaku kami bawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Oktinardo.
Saat ini, R sedang menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi untuk mendalami kasus yang menimbulkan kegaduhan tersebut.
Oktinardo menambahkan, pihaknya akan menindak tegas jika terbukti bahwa WNA tersebut melanggar aturan keimigrasian.
“Berdasarkan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kami akan memberikan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan jika pelanggaran terbukti,” katanya.
Awal Kejadian, Masalah Alas Kaki
Sebelumnya, insiden ini bermula ketika R memasuki area Masjid Al Muqsit tanpa melepas alas kaki, meskipun sudah ada rak sepatu dan tanda batas suci di pintu masjid.
Saat ditegur oleh marbut yang bertugas, R justru bertindak kasar dengan mendorong dan diduga memukul marbut tersebut.
Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, mengatakan tindakan R menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan di tempat ibadah.
“Pelaku melewati batas suci masjid dengan alas kaki, meskipun sudah ada peringatan tertulis dan fasilitas untuk melepas sepatu,” ungkapnya soal penanganan kasus turis arab di kawasan puncak Bogor tersebut.***