Bogordaily.net – Cegah terjadinya tawuran antar geng motor atau gangster, jajaran Polres Bogor menggelar patroli malam di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Sabtu 4 Januari 2025.
Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Bayu Tri Nugraha mengatakan bahwa, dalam patroli tersebut petugas memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada selama beraktivitas.
Khususnya pada malam Minggu. Selain itu, patroli ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga Bogor, Selama pelaksanaan patroli, situasi di wilayah hukum Polres Bogor terpantau aman dan kondusif,” kata Kompol Bayu, Minggu 5 Januari 2025.
Menurutnya, patroli KRYD ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terjadinya tindak kriminal di wilayah Kabupaten Bogor.
Kemudian, Polres Bogor berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli serupa guna menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya.
“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara TNI, Polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Polres Bogor akan menggelar rutin patroli tersebut untuk mengantisipasi kejahatan yang saat ini marak antara lain Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian, tawuran pelajar dengn membawa senjata tajam seperti celurit, parang, samurai dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, Polisi berharap masyarakat juga dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan jalanan atau geng motor dan keberadaan sindikat atau tempat penampungan calon tenaga kerja migran lingkungan sekitarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, menyampaikan bahwa apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya bisa langsung melapor.
Selanjutnya, jika adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110.
“Operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577,” ungkap Iptu Desi Triana.***
Albin Pandita