Bogordaily.net – Kepala SD Negeri Pingku 03 Parung Panjang Kabupaten Bogor terancam dicopot buntut dari penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) bermasalah.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bambang Tawekal mengaku akan mencopot jabatan kepala sekolah dan seluruh pelaku yang terindikasi melakukan penggelapan dana bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) salah satunya SD Negeri Pingku 03 Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
SD Negeri Pingku 03 Parung Panjang merupakan salah satu sekolah yang penyaluran Dana PIP-nya dipermasalahkan walimurid.
Bambang Tawekal menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada pihak sekolah SDN Pingku 03 Parung Panjang.
“Itu sedang kita proses dan sudah di BAP juga, karena sekarang itu kalau kita sudah mendapatkan informasi, maka kita segera melakukan pemanggilan kemudian proses dan pastinya akan terkena sanksi administrasi di luar dari pemanggilan APH (Aparat Penegak Hukum, red),” kata Bambang, Jum’at 10 Januari 2025.
Menurutnya, jika terbukti pihak sekolah yang menjadi pelaku penggelapan dana PIP, ia tidak segan memberikan sanksi administrasi salah satunya pencopotan jabatan.
“Inikan ada unsur kesengajaan. Pastinya pelaku akan terjerat sanksi dan sanksi itu bisa penurunan jabatan, bahkan bisa dicopot dan itu sangat memungkinkan kalau sudah seperti ini,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa program bantuan penyaluran dana PIP di satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Bogor merupakan salah satu program Pemerintah Pusat.
“PIP itu program pusat, ketika pusat menurunkan (anggaran) dan kita sudah memberikan sosialisasi, makanya dana yang diambil itu wajib dikembalikan, karena itu hak masyarakat,” ungkap Bambang.***
(Albin Pandita)