Bogordaily.net – Kurir sabu 21 kg dan ribuan ekstasi asal Bogor diancam hukuman mati setelah aksinya tertangkap basah satuan Narkoba Polresta Bogor.
Ini juga menjadi pengungkapan jaringan narkoba besar terjadi di Kota Bogor di awal tahun 2025.
Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial HR (34), yang membawa barang haram berupa 21 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.
Imbalan fantastis sebesar Rp 50 juta dijanjikan kepada HR untuk misi berbahaya ini, meski ia baru menerima uang muka Rp 20 juta.
“Pelaku ini mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Semua sudah diatur oleh pemilik barang, mulai dari kendaraan hingga jalur pengiriman. Mereka berkomunikasi hanya lewat telepon,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo pada Jumat 17 Januari 2025.
Kurir Sabu Angkut Narkoba di Mobil SUV
HR ditugaskan untuk membawa narkoba dari Sumatera Selatan menuju Jawa menggunakan mobil SUV hitam yang telah disiapkan.
Perjalanan selama 7 hari itu diwarnai perpindahan lokasi dari satu tempat ke tempat lain, termasuk menginap di beberapa hotel. Petunjuk terakhir yang diterimanya adalah mengambil mobil berisi narkoba di Palembang, di mana kunci mobil disembunyikan di dashboard.
“Dia disuruh ke Palembang dan menemukan mobil Pajero hitam dengan kunci yang sudah diletakkan di dashboard. Mobil itu langsung diminta dibawa ke Jawa,” jelas Eko.
Namun, nasib buruk menghampiri HR. Saat melintas di kawasan Yasmin, Kota Bogor, tim Satnarkoba Polresta Bogor Kota yang sudah memantau pergerakannya langsung menghentikan mobil tersebut.
Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 15 kotak besar plastik pink berisi sabu seberat 15 kilogram bruto, serta 6 bungkus plastik putih berisi sabu seberat 6 kilogram bruto. Selain itu, ditemukan juga 20.000 butir ekstasi.
“Ini adalah langkah besar untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bogor. Pengungkapan ini menjadi prioritas sejak saya mulai menjabat,” tegas Kombes Eko, yang baru saja diangkat sebagai Kapolresta Bogor Kota.
Diancam Hukuman Mati
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo menegaskan pelaku diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ia menyebut, HR, kurir sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidier Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
HR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan besar yang ada di balik pengiriman narkoba bernilai miliaran rupiah ini.***