Bogordaily.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) menggelar Sosialisasi Penerima Hibah Bidang Keagamaan di PPIB, Jalan Pajajaran, Kamis 30 Januari 2025.
Pada tahun 2025 ini, Pemkot Bogor menganggarkan dana hibah keagamaan sebesar Rp 6,2 miliar untuk 94 lembaga keagamaan.
Plh. Wali Kota Bogor, Hanafi, merinci bahwa 94 lembaga keagamaan tersebut terdiri dari 8 lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah, serta 86 lembaga yang terdaftar di Kementerian Agama.
Dari jumlah tersebut, 50 lembaga menerima hibah keagamaan umum, sementara 36 lembaga menerima hibah untuk kegiatan Tarawih Keliling (Tarling).
Program hibah bansos ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Perencanaan, Penganggaran, Monitoring, dan Evaluasi Hibah Bansos.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama bagi semua penerima hibah keagamaan. Mengingat tidak semua penerima hibah keagamaan familiar dengan aturan teknis pemberian hibah.
“Pemberian hibah keagamaan ini semuanya akan diaudit, baik oleh pihak internal Inspektorat maupun pihak eksternal BPK. Jadi, semua penerima harus melengkapi administrasinya,” ujar Hanafi.
Ia menambahkan bahwa pemberian hibah keagamaan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Bogor untuk terus mendukung peran lembaga keagamaan sebagai mitra strategis dalam menjaga harmoni sosial, memperkuat spiritualitas masyarakat, dan membangun semangat kebersamaan di Kota Bogor.
“Jadi, hibah ini harus sesuai dengan kebutuhan penerima dan tepat sasaran. Jangan sampai ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Hanafi.
Ia juga menegaskan bahwa program hibah ini bukan sekadar bentuk dukungan finansial, tetapi juga representasi dari keinginan Pemkot Bogor untuk hadir di tengah-tengah masyarakat melalui dukungan pada kegiatan keagamaan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat semangat kebersamaan lintas agama, menjaga keharmonisan sosial, dan mendukung pembangunan mental serta spiritual masyarakat.
“Dalam pengelolaan dana hibah, harus memegang teguh prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran. Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari pencairan hingga pelaporan, dapat berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.***
Ibnu Galansa