Friday, 17 January 2025
HomeKota BogorInfo Perpanjang SIM Kota Bogor 17 Januari 2025: Lokasi, Persyaratan dan Biaya

Info Perpanjang SIM Kota Bogor 17 Januari 2025: Lokasi, Persyaratan dan Biaya

Bogordaily.net – Satlantas Polresta Bogor Kota menyediakan layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Bogor pada hari Jumat 17 Januari 2025.

Pelayanan keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM tipe A dan C. Pastikan Anda mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.

Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Kota Bogor

Hari ini, pada Jumat 17 Januari 2025, layanan SIM keliling akan dilaksanakan di Mall Jambu Dua dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.

Perhatikan bahwa layanan SIM keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM tipe A dan C. Jadi, pastikan Anda datang tepat waktu ke lokasi yang telah ditentukan.

Biaya Perpanjang SIM Kota Bogor Jumat 17 Januari 2025

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000.

Untuk perpanjangan SIM tipe A dan C, biayanya adalah Rp75.000. Persyaratan perpanjangan SIM A atau C meliputi:

  • Foto kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto kopi SIM lama dan membawa SIM asli
  • Surat keterangan kesehatan (akan diberikan di lokasi)

Pentingnya Surat Izin Mengemudi (SIM)

Seperti yang diketahui SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada individu yang memenuhi persyaratan.

Seperti administrasi, memiliki kondisi kesehatan baik jasmani maupun rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281. (Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here