Wednesday, 8 January 2025
HomeBeritaKeberatan Tak Dikabulkan DKPP, Ummi Wahyuni Ajukan Banding Administratif ke Presiden Melalui...

Keberatan Tak Dikabulkan DKPP, Ummi Wahyuni Ajukan Banding Administratif ke Presiden Melalui Pengacara

Bogordaily.net – Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni melalui Pengacaranya dari kantor hukum Fitriadi & Permana Lawyers secara resmi mengajukan banding administratif tertulis ke Presiden Prabowo Subianto pada Senin (6/12/2024) di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Melalui Pengacaranya, Ummi meminta Presiden untuk membatalkan dan/atau menyatakan tidak sahnya Putusan DKPP Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 dan surat jawaban terhadap permohonan keberatan dari DKPP Nomor 268/XII/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Dalam surat itu dijelaskan landasan banding administratif diajukan oleh Ummi lantaran DKPP tidak mengabulkan keberatan yang telah disampaikan sebelumnya dengan alasan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat, serta tidak dipertimbangkannya sama sekali materi keberatan yang telah diajukan sebelumnya.

Kuasa hukum Ummi dari kantor hukum Fitriadi & Permana Lawyers yang diwakili oleh Geri Permana mengatakan bahwa frasa “final dan mengikat”.

Menurutnya, yang dijadikan alasan oleh DKPP dalam menolak keberatan yang diajukan oleh kliennya itu adalah sesuatu hal yang tidak relevan dan perdebatan yang seharusnya sudah selesai sejak adanya Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021.

“Dalam putusan MK itu, frasa final dan mengikat yang ada di dalam Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Geri.

“Sepanjang tidak dimaknai Putusan DKPP merupakan keputusan TUN yang bersifat konkret, individual dan final yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN,” tambahnya.

Menurut Geri, DKPP seharusnya bisa membaca dan memahami dengan baik isi Putusan MK tersebut sebelum memberikan jawaban terhadap keberatan yang diajukannya itu agar tidak keliru dalam mendalilkan jawaban.

Oleh karenanya, ia berharap agar Presiden dapat memeriksa ulang Putusan DKPP dan bukti-bukti yang kami ajukan secara komprehensif di tahap banding administratif.

“Tentu kami sangat berharap kepada Presiden agar banding administratif yang kami ajukan ini dipertimbangkan dan dapat dikabulkan. Namun bila banding administratif ini juga tidak dikabulkan, kami akan melakukan upaya hukum berikutnya berupa mengajukan gugatan di PTUN Jakarta,” ungkap Geri.

Sebelumnya diketahui, Ummi Wahyuni melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan keberatan administratif tertulis ke DKPP RI dan KPU RI sehubungan dengan pencopotan dirinya sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028.***

Albin Pandita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here