Bogordaily.net – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Sukaraja telah memanggil dan melakukan mediasi terhadap PT Rainbow Indah Karpet pada Rabu 8 Januari 2025.
Dalam mediasi tersebut, dipimpin langsung oleh Camat Sukaraja serta dihadiri oleh perwakilan PT Rainbow dan unsur polsek serta koramil setempat.
Camat Sukaraja Ria Marlisa mengatakan bahwa, rapat ini bertujuan untuk menyampaikan keluhan warga terkait bau menyengat yang telah mengganggu lingkungan tepatnya di Desa Cimandala.
Kemudian, ia meminta agar PT Rainbow serius dalam menanggapi keluhan ini dan segera bisa melakukan pertemuan dengan warga.
Tentu untuk penyelesaian masalah secara baik sesuai aturan yang berlaku, agar masalah ini bisa segera selesai dan tidak berlarut larut.
“Pihak PT Rainbow menyampaikan akan segera menyampaikan ke pimpinan nya terkait keluhan ini dan segera bertemu dengan masyarakat sekitar untuk penyelesaiannya dalam waktu dekat,” ungkap Ria Marlisa kepada wartawan, Kamis 9 Januari 2025.
Sebelumnya diketahui, Puluhan warga Desa Cimandala menyuarakan keluhanya terkait dugaan pencemaran limbah B3 oleh PT Rainbow Indah Karpet yang dapat mengganggu aktivitas warga di kantor Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Rabu 8 Januari 2025.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah warga langsung mendatangi kantor Kecamatan untuk langsung menyuarakan beberapa poin aspirasi terhadap pihak Kecamatan.
Diantaranya, terkait dugaan pencemaran udara, darat dan air. Kemudian dugaan penyalahgunaan ruang gudang dijadikan tempat produksi, over kdb tata ruang hijau, dan pengolahan limbah b3 diduga tidak berizin 5 sistem tenaga kerjaan tidak ada.
Serta pajak pbb tidak sesuai dengan fisik, sumur bor tidak berizin, meminta ganti rugi moril dan materil, meminta stop produksi hanya boleh gudang tidak boleh produksi karena polusi dan pencemaran. Serta meminta agar direlokasi.
Ketua Rw 03 Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja Supono menjelaskan bahwa, pihaknya selama beberapa puluh tahun ini terdampak asap yang sangat menyengat di akibat aktivitas yang dilakukan oleh Pt Rianbow Indah Karpet.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Kecamatan dapat menindaklanjuti keluhan warga tersebut dan meminta agar kegiatan Pt Rainbow Indah Karpet untuk direlokasi.
“Di kami RW 3 hampir semua ya termasuk yang di Darmais, RW 02 3 RT nanti kita akan melakukan mediasi dan musyawarah bersama insya allah nanti malem kita mengikuti kemauan warga atau tuntutan warga,” ucap Supono kepada wartawan, Rabu 8 Januari 2025.***
Albin Pandita