Bogordaily.net – Calon Bupati (Cabup) Bogor nomor urut 2, Bayu Syahjohan dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Musyafaur Rahman pecah kongsi saat sidang gugatan pemilihan bupati (Pilbup) Bogor di Mahkamah Konstitusi.
Musyafaur Rahman, justru bersikeras agar gugatan tetap dilanjutkan.
“Peristiwa pencabutan ini dilakukan tanpa sepengetahuan saya. Saya sangat berharap majelis Yang Mulia dapat melanjutkan permohonan ini,” tegas Musyafaur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat 17 Januari 2025.
Musyafaur mengungkapkan bahwa Bayu mencabut gugatan melalui kuasa hukum baru tanpa koordinasi dengannya. Hal ini membuat sidang menjadi semakin rumit.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dibuat kebingungan akibat polemik gugatan hasil Pilbup Bogor 2024.
Namun, ia mencoba memahami situasi. “Permohonan harus diajukan oleh pasangan. Kalau hanya salah satu, status legal standing-nya hanya seperempat. Bagaimana bisa kuat?” ujar Suhartoyo.
Meskipun begitu, Suhartoyo tetap memberikan kesempatan kepada Musyafaur untuk melanjutkan gugatan. “Tapi keputusan akhir tetap di tangan Mahkamah. Kalau mau dilanjutkan, silakan,” tambahnya.
KPU Kabupaten Bogor Minta Gugatan Ditolak
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor bersikukuh agar gugatan ini ditolak oleh MK. Mereka menegaskan bahwa hasil pemilihan yang telah ditetapkan sesuai dengan keputusan KPU nomor 4243 tahun 2024 adalah sah dan valid.
Situasi ini bermula dari pemberitahuan kuasa hukum Bayu Syahjohan pada sidang sebelumnya, yang menyatakan telah mencabut gugatan. Langkah tersebut menjadi tanda tanya besar, terutama bagi Musyafaur yang merasa tidak dilibatkan.
“Pada dasarnya saya ingin gugatan ini dilanjutkan, tapi saya serahkan sepenuhnya kepada Mahkamah,” kata Musyafaur dengan nada penuh harap.
Sidang MK soal Gugatan Pilbup Bogor ini menjadi sorotan publik, mengingat kisruh internal antara pasangan calon justru terjadi di hadapan MK.***