Thursday, 23 January 2025
HomeNasionalPemerintahan Ubah Sistem Zonasi Tahun 2025 Jadi Domisili, PPDB jadi SPMB

Pemerintahan Ubah Sistem Zonasi Tahun 2025 Jadi Domisili, PPDB jadi SPMB

Bogordaily.net – Pemerintahan akan mengubah sistem di tahun 2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkenalkan Sistem (SPMB) 2025, yang diklaim sebagai penyempurnaan dari sistem lama, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru ().

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengungkapkan bahwa regulasi ini dijadwalkan rampung pada akhir Januari 2025 termasuk sistem .

“Kami ditugaskan oleh Pak Menteri untuk menyelesaikan aturan ini di Januari, sehingga Februari sudah bisa diundangkan,” ungkapnya dalam Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Jakarta.

Transformasi Besar dalam SPMB 2025
Berikut beberapa poin menarik dari pembaruan SPMB 2025:

1. Jalur Penerimaan yang Lebih Variatif
SPMB 2025 menghadirkan jalur penerimaan yang lebih komprehensif, mulai dari jalur mutasi dan anak guru, afirmasi untuk siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas, jalur prestasi, hingga jalur domisili.

2. Berubah Menjadi Domisili
Sistem yang sempat menjadi perdebatan kini digantikan oleh sistem domisili. Biyanto menjelaskan bahwa domisili adalah bentuk penyempurnaan dari , dengan fokus pada kedekatan jarak antara rumah siswa dan sekolah.

“Kartu Keluarga tidak lagi digunakan untuk menghindari manipulasi data seperti perubahan alamat tiba-tiba,” tegasnya.

3. Kuota Afirmasi yang Lebih Besar
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas dengan menambah kuota afirmasi. “Persentasenya akan kami tingkatkan sebagai upaya memberikan akses pendidikan yang lebih merata,” ujar Biyanto.

4. Kerjasama dengan Sekolah Swasta
Bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri, pemerintah menyediakan solusi berupa alokasi ke sekolah swasta dengan dukungan beasiswa dari pemerintah daerah. “Ini adalah langkah untuk memastikan semua anak mendapatkan hak pendidikan,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan dalam sistem penerimaan siswa sebelumnya, seperti manipulasi data dan keterbatasan akses bagi siswa kurang mampu. Detail lebih lanjut mengenai sistem ini akan disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan di hadapan Presiden dalam waktu dekat.

Dengan sistem baru ini, harapannya, tidak ada lagi anak Indonesia yang tertinggal dari haknya untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here