Bogordaily.net – Pendaftaran beasiswa LPDP 2025 untuk gelombang pertama resmi dibuka sejak 17 Januari
kemarin.
Banyak masyarakat yang ingin mengetahui apa saja syarat mendaftar beasiswa LPDP 2025. Berikut rangkumannya:
Dikutip laman resmi LPDP Kemenkeu, beasiswa tahunan ini diberikan kepada masyarakat Indonesia lulusan D4, S1, dan S2.
Pendaftaran beasiswa LPDP 2025 dilakukan secara online melalui laman resminya. Bagi yang ingin mendaftar mesti memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Syarat Beasiswa LPDP 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Telah menyelesaikan studi:
a. Program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa jenjang magister.
b. Program magister (S2) untuk beasiswa jenjang doktor.
c. D4/S1 langsung doktor
3. Bagi pendaftar dari D4/S1 langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi tujuan.
b. Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doktor (S3) beasiswa LPDP.
4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar beasiswa jenjang magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program jenjang doktor.
5. Pendaftar jenjang doktor pada semua program beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkip nilai sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
a. Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama (Kemenag) melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
b. Hasil konversi IPK dari Kemendikti Saintek atua Kemenag.
c. Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman tersebut harus menampilkan identitas pendaftar.
6. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
a. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
b. Pendaftar lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/
c. Pendaftar wajib menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan penerima beasiswa.
d. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa.
e. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat menyelesaikan statusnya sebagai calon penerima beasiswa.
9. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/dokter dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis dengan ketentuan:
a. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran LPDP, sebelum melakukan penandatanganan surat pernyataan penerima beasiswa.
b. Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftar ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan penerima beasiswa.
c. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan surat pernyataan penerima beasiswa yang telah ditetapkan oleh LPDP.
10. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister, doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis perguruan tinggi dalam negeri maupun luar dapat mendaftar beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
11. Melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan paling lambat satu tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan online form yaitu menginput data pemberian rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan kepada LPDP.
12. Bagi pendaftar berstatus PNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan datau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDp sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan pengembangan SDM pada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
a. Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
b. Mencantumkan nama lengkap serta NIP pendaftar.
13. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan sekolah kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari kementerian/lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
14. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
15. Bagi pendaftar berstatus anggota Polri di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Mabes Polri untuk program beasiswa LPDP.
16. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
17. Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas sebagai berikut:
a. Kelas eksekutif
b. Kelas khusus
c. Kelas karyawan
d. Kelas jarak jauh
e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
f. Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri
g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari satu negara perguruan tinggi
h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP
18. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP.
19. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
20. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
21. Menulis proposal penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
22. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisinya pada aplikasi pendaftaran.
Demikian rangkuman syarat beasiswa LPDP 2025 secara lengkap. Semoga bermanfaat. ***