Friday, 10 January 2025
HomeKabupaten BogorSatnarkoba Polres Bogor Gagalkan Peredaran 6,9 Kg Sabu, Dua Pelaku Dibekuk

Satnarkoba Polres Bogor Gagalkan Peredaran 6,9 Kg Sabu, Dua Pelaku Dibekuk

Bogordaily.net – Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,9 kilogram dengan menangkap dua pelaku, CMP (34), warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan RS (33), warga Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 10 Januari 2025.

Adapun, penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan milik CMP yang terletak di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 6,9 kilogram, serta beberapa alat bukti lainnya, yaitu handphone.

Wakapolres Bogor Kompol R. Adhimas Sriyono Putra menjelaskan bahwa, setelah penangkapan tersebut, petugas melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menemukan pelaku kedua, RS, di rumah kontrakannya yang juga berada di Kampung Sawah, Cilodong.

Menurutnya, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,04 gram, serta timbangan elektrik yang digunakan oleh pelaku untuk menimbang narkotika yang akan diedarkan.

“Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G (yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO) yang masih dalam Pengejaran,” kata Adhimas Sriyono Putra saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Jum’at 10 Januari 2025.

Ia menjelaskan, untuk mengambil sabu di daerah Babakan Madang tersebut dan kemudian menyerahkannya kepada Pelaku CMP untuk diedarkan kembali sesuai dengan instruksi dari G (DPO).

“Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku tersebut mengakui bahwa mereka mendapatkan upah sebesar 10 juta rupiah untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Meskipun para pelaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Namun tindakan pelaku sangat meresahkan karena dapat dinilai membahayakan banyak jiwa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperkirakan jumlah sabu yang berhasil disita dari kedua pelaku CMP dan RS, di mana Sat Narkoba Polres Bogor dapat menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kompol Adhimas.

Sementara itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun.(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here