Bogordaily.net – Otoritas Arab Saudi baru saja mengumumkan penangguhan kewajiban vaksin meningitis bagi para jemaah umrah, membatalkan kebijakan sebelumnya yang mewajibkan vaksin tersebut mulai Februari 2025.
Pengumuman ini disampaikan oleh Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) melalui surat edaran yang dikeluarkan pada Kamis, 6 Februari 2025.
Keputusan ini mengoreksi kebijakan yang diterbitkan pada Januari 2025 yang mewajibkan vaksin meningitis untuk seluruh jemaah.
Surat edaran terbaru ini menegaskan bahwa syarat vaksin meningitis akan ditangguhkan hingga pemberitahuan lebih lanjut. Semua maskapai penerbangan terkait telah diberitahukan mengenai perubahan tersebut.
Dalam edaran sebelumnya, GACA mengatur bahwa jemaah umrah harus menunjukkan sertifikat vaksinasi yang masih berlaku saat check-in, dengan batas waktu vaksinasi 3 tahun untuk jenis polisakarida dan 5 tahun untuk jenis konjugat.
Sertifikat vaksin juga harus dikeluarkan minimal 10 hari sebelum keberangkatan, dan anak di bawah usia 1 tahun tidak diwajibkan mendapatkan vaksin tersebut.
Setelah pengumuman aturan vaksin pada Januari, sejumlah negara melaporkan kekurangan stok vaksin meningitis, seperti di Pakistan, di mana Badan Pengawas Obat memesan ribuan dosis tambahan untuk memenuhi kebutuhan.***