Bogordaily.net – Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini tengah dinanti masyarakat yang menerimanya.
Bansos PKH yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tahun ini total anggaran bansos PKH mencapai Rp504,7 triliun pada tahun 2025. Berdasarkan informasi terbaru, pencairan PKH 2025 akan dilakukan dalam empat tahap, dengan tahap pertama berlangsung dari Januari hingga Maret 2025.
Meskipun terdapat kemungkinan percepatan pencairan, penerima manfaat disarankan untuk selalu mengecek informasi resmi melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Pencairan bansos PKH 2025 akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Berikut adalah rincian jadwal pencairannya:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret 2025
Tahap 2: April, Mei, Juni 2025
Tahap 3: Juli, Agustus, September 2025
Tahap 4: Oktober, November, Desember 2025
Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, pencairan tahap pertama diperkirakan berlangsung mulai pertengahan hingga akhir Februari 2025. Namun, jadwal ini masih dapat berubah tergantung pada proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penerima PKH wajib terdaftar dalam DTKS untuk memastikan bantuan sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Oleh karena itu, penting bagi penerima manfaat untuk secara berkala mengecek status pencairan mereka melalui situs resmi Kemensos.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PKH 2025?
Bansos PKH diberikan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Kemensos. Berikut adalah kategori penerima manfaat yang berhak mendapatkan bantuan PKH 2025:
Kategori Kesehatan:
- Ibu hamil: Maksimal dua kali kehamilan dalam satu keluarga.
- Anak usia dini (0-6 tahun): Maksimal dua anak dalam satu keluarga.
Kategori Pendidikan:
- Anak Sekolah Dasar (SD/MI): Anak yang masih menempuh pendidikan di tingkat SD.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs): Anak yang bersekolah di tingkat SMP atau MTs.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA/MA): Anak yang bersekolah di tingkat SMA atau MA.
Kategori Kesejahteraan:
- Lanjut Usia (di atas 60 tahun): Lansia yang tinggal bersama keluarga atau tercatat secara mandiri.
- Penyandang Disabilitas: Individu dengan disabilitas berat yang tercatat dalam DTKS.
Selain memenuhi kategori tersebut, penerima PKH juga harus memenuhi syarat tambahan, seperti:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti Kartu Prakerja atau BLT subsidi gaji.
Besaran Bantuan PKH 2025 Berdasarkan Kategori Penerima
Besaran bantuan yang diterima setiap penerima PKH berbeda-beda tergantung kategori yang mereka masuki. Berikut adalah rincian bantuan yang akan diterima sepanjang tahun 2025:
- Ibu hamil: Rp750.000 setiap tiga bulan (total Rp3.000.000 per tahun).
- Anak usia dini: Rp750.000 setiap tiga bulan (total Rp3.000.000 per tahun).
- Anak SD: Rp225.000 setiap tiga bulan (total Rp900.000 per tahun)
- Anak SMP: Rp375.000 setiap tiga bulan (total Rp1.500.000 per tahun).
- Anak SMA: Rp500.000 setiap tiga bulan (total Rp2.000.000 per tahun).
- Lanjut usia: Rp600.000 setiap tiga bulan (total Rp2.400.000 per tahun).
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 setiap tiga bulan (total Rp2.400.000 per tahun).
Itulah informasi terkait jadwal dan besaran bansos PKH tahun 2025. ***