Bogordaily.net – Layanan SIM Keliling Kota Bogor Senin, 17 Februari 2025 tersedia di Mall BTM dengan pendaftaran mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.
Bagi warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus ke kantor Satpas atau Polres, layanan SIM Keliling bisa menjadi pilihan praktis.
Layanan SIM Keliling Kota Bogor 17 Februari 2025
Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Bogor Kota hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas terdekat.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Mengikuti uji psikologi SIM di lokasi
- Menyertakan Surat Keterangan Sehat yang diperoleh melalui Aplikasi Simpelpol
Pemohon diharuskan mengunduh aplikasi Simpelpol, melakukan registrasi, dan menjalani screening kesehatan. Hasil screening akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan SIM di lokasi.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Jenis SIM C dan Ketentuannya
SIM C terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan kapasitas mesin kendaraan:
- SIM C: Untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.
- SIM C1: Untuk kendaraan roda dua dengan mesin 250 cc hingga 500 cc.
- SIM C2: Untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 500 cc.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikendarai. Ketentuan mengenai pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Jangan lupa untuk memperpanjang SIM Anda sebelum masa berlakunya habis agar tetap dapat berkendara dengan aman dan nyaman. Segera kunjungi layanan SIM Keliling yang telah tersedia di Kota Bogor!(Ibnu Galansa)