Bogordaily.net – Polisi berhasil meringkus GS (28), pelaku penusukan terhadap seorang pria di Perumahan Kahuripan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Selasa, 18 Februari 2025.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi pelaku yang merupakan pendatang baru dan mengontrak di lingkungan perumahan tersebut.
“Iya, benar (pelaku ditangkap). Unit Reskrim Polsek Klapanunggal akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penahanan. Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pemberkasan lebih lanjut,” kata AKP Silfi, Selasa, 18 Februari 2025.
Lebih lanjut, AKP Silfi mengatakan bahwa korban saat ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit, namun sudah bisa memberikan keterangan untuk melengkapi proses hukum terhadap pelaku.
“Korban masih dalam perawatan di RS, namun sudah bisa dimintai keterangan untuk melengkapi proses hukum terhadap pelaku,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga berencana mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan barang bukti lainnya yang ditemukan di tangan pelaku GS.
“Kami akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan mengamankan barang bukti lainnya,” ungkap AKP Silfi.
Sebelumnya, seorang pria berinisial D (33) menjadi korban penusukan akibat tidak mendapatkan izin untuk membangun tanggul atau “Polisi Tidur” di Perumahan Kahuripan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 16 Februari 2025.
Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal, Aiptu Hendi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat warga sedang membangun polisi tidur atau pembatas kecepatan.
Ketika itu, warga setempat didatangi oleh pihak RT bersama beberapa temannya, yang kemudian terlibat cekcok.
“Awalnya, warga membangun tanggul di gang, lalu datanglah pihak RT dan terjadilah keributan,” ujar Aiptu Hendi soal peristiwa penusukan di wilayah Klapanunggal Bogor tersebut.***
(Albin Pandita)