Wednesday, 5 February 2025
HomeKota BogorDatangi Kantor BPN Kota Bogor, Warga BBR Serahkan 6 Dokumen Tanah Berstatus...

Datangi Kantor BPN Kota Bogor, Warga BBR Serahkan 6 Dokumen Tanah Berstatus Kavling

Bogordaily.net – Warga Babakan Baru (BBR) Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, mendatangi Kantor Pertanahan Kota Bogor ATR/BPN pada Selasa 4 Februari 2025.

Kedatangan mereka kali ini didampingi oleh kuasa hukum serta Ketua Sosial Justice Defender (SJD) untuk melakukan mediasi sekaligus menyerahkan berkas bukti bahwa tanah di wilayah Babakan Baru berstatus tanah .

Kuasa hukum warga BBR, Santi Chintya Dewi, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, terdapat tiga status kepemilikan tanah yang diakui, yaitu girik, sertifikat, dan .

Oleh karena itu, jika tanah tersebut dialihkan menjadi status sewa, hal itu harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami mempertajam argumen dengan aturan konstitusi perundang-undangan. Dalam hal ini, pengalihan menjadi sewa harus memiliki dasar hukum yang jelas. Kami juga tidak akan menekan , karena status kedinasan mereka lebih kepada menerbitkan rekomendasi atas fakta, alat bukti, dan keterangan yang ada. BPN merekomendasikan kepada BKAD Kota Bogor atau Pemkot Bogor agar menjalankan regulasi yang sesuai,” jelas Santi.

Ia juga menegaskan bahwa, pengalihan status tanah tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme yang diatur oleh konstitusi.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar DPRD Kota Bogor, Pemkot Bogor, Kejaksaan Kota Bogor, serta pihak kepolisian duduk bersama untuk mencari solusi atas permasalahan yang telah berlangsung selama 42 tahun ini.

Sejauh ini, Kepala disebut telah bersikap aspiratif dan komunikatif dalam memberikan rekomendasi terkait langkah-langkah penyelesaian yang dapat ditempuh.

Namun, warga BBR juga menagih janji yang telah disampaikan oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, pada 11 November 2024.

Saat itu, dalam pertemuan di Balai Kota, Hery berjanji akan membentuk tim khusus guna merumuskan penyelesaian permasalahan ini. Sayangnya, hingga saat ini tim tersebut belum juga terbentuk.

“Kami menagih janji yang dibuat pada 11 November 2024, di mana Pj Wali Kota Bogor saat itu berjanji akan membentuk tim yang disaksikan oleh masyarakat BBR, Asisten Daerah, Camat, dan Lurah. Kami berharap proses ini segera direalisasikan,” tambahnya.

Masyarakat BBR berharap agar janji yang telah disampaikan benar-benar diwujudkan dalam bentuk pembentukan tim yang bekerja secara konkret.

Mereka juga mengapresiasi komunikasi yang telah terjalin dengan dan berharap solusi segera ditemukan demi kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun.(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here