Sunday, 16 February 2025
HomeKota BogorJadi Tersangka, Truk Pengangkut Galon dalam Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Terancam...

Jadi Tersangka, Truk Pengangkut Galon dalam Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Terancam 12 Tahun Penjara

Bogordaily.net – menetapkan BW, pengangkut galon, sebagai dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Bogor.

Kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025 di gerbang Tol Ciawi itu mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan sebelas orang lainnya mengalami luka-luka.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, truk yang dikemudikan BW membawa muatan yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kronologi Kecelakaan

Insiden bermula ketika truk tronton yang dikendarai BW melintas dari arah Ciawi menuju Jakarta.

“Saat memasuki KM 41, BW kehilangan kendali atas kendaraannya. Diduga panik, BW kemudian melompat keluar dari truk sebelum truk tersebut menabrak gerbang tol, menyebabkan kecelakaan beruntun,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo saat jumpa pers di Mako pada Sabtu 15 Februari 2025.

Dari total 19 korban, delapan orang dinyatakan meninggal dunia, sementara sebelas lainnya mengalami luka-luka.

Kombes Pol Eko Prasetyo menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa 13 saksi terkait kejadian ini. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menetapkan BW sebagai dan menahannya di .

BW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dikenakan pasal yang mengatur tentang tindakan membahayakan nyawa orang lain saat mengemudi hingga menyebabkan kematian atau luka-luka.

“Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta,” ungkapnya.***

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here