Bogordaily.net – Sat Lantas Polres Bogor menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Kabupaten Bogor 10 Februari 2025 tanpa harus datang ke SATPAS atau Polres terdekat.
Hari ini layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor akan berlokasi di Pos Polisi Gadog.
Jadwal & Lokasi SIM Keliling Bogor 10 Februari 2025
Hari: Senin, 10 Februari 2025
Lokasi: Pos Polisi Gadog
Jam Operasional: Pukul 09.00 – 13.00 WIB
Jenis Layanan: Perpanjangan SIM A & SIM C
Layanan ini beroperasi selama lima hari dalam seminggu, yaitu Senin hingga Jumat, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi Anda yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor, berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Catatan: Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka Anda harus mengurus penerbitan SIM baru di SATPAS atau Polres terdekat.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut biaya resmi perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Jika terlambat satu hari saja dari masa berlaku, Anda harus mengurus SIM baru.
Jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan kepolisian.
Bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang SIM dengan mudah, manfaatkan layanan SIM Keliling ini agar tetap bisa berkendara dengan aman dan sesuai aturan.***