Bogordaily.net – Satlantas Polresta Bogor Kota kembali menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling untuk warga Kota Bogor pada Selasa, 18 Februari 2025. Layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan C yang masa berlakunya hampir habis.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Bogor 18 Februari 2025
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, layanan SIM keliling hari ini akan tersedia di Lotte Grosir Sholeh Iskandar mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WIB. Jangan lupa datang lebih awal agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Syarat dan Biaya Perpanjangan
Berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan sebelum mengajukan perpanjangan SIM:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli
- Surat keterangan kesehatan (bisa didapatkan di lokasi)
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
SIM merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor sebagai bukti legalitas dan identifikasi yang dikeluarkan oleh Polri.
Selain itu, kepemilikan SIM juga menunjukkan bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, serta memahami aturan lalu lintas dan keterampilan berkendara.
Sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas, setiap pengendara yang tidak memiliki SIM bisa dikenakan sanksi.
Oleh karena itu, pastikan SIM Anda selalu dalam keadaan aktif agar terhindar dari masalah hukum di jalan raya.
Jangan sampai terlambat memperpanjang SIM Anda! Datangi lokasi SIM keliling yang sudah ditentukan dan pastikan semua persyaratan lengkap(Muhammad Irfan Ramadan)