Bogordaily.net – Pernyataan kontroversial Kepala Desa Gunung Menyan, Kecamatan Cibungbulang, saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bogor (Rudy Susmanto dan Jaro Ade) menuai kecaman dari berbagai pihak.
Ungkapannya yang menyebut “JOMET” atau “Kejo Saemet” (nasi kecil) saat membahas berkat nasi box dinilai tidak pantas dan terkesan menghina.
Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Bogor, Didi Furqon Firdaus, menyayangkan sikap Kades tersebut.
Menurutnya, sebagai pejabat publik, seorang kepala desa seharusnya menjaga tutur kata dan menghormati atasannya.
Didi Furqon juga menegaskan perlunya mengembalikan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seperti dalam Undang-Undang Tahun 2003, di mana BPD memiliki wewenang untuk memberhentikan kepala desa.
“Jika BPD bisa langsung memecat kepala desa, tidak akan ada lagi kades seperti WK yang meresahkan masyarakat Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Menurutnya, pejabat yang tidak memiliki sikap dan etika yang baik hanya akan menjadi penghambat kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu, ia mendesak adanya sanksi tegas bagi Kades Gunung Menyan atas pernyataannya yang telah memicu keresahan.***
(Gibran)