Bogordaily.net – Kejaksaan Negeri atau Kejari Bogor telah menetapkan Said Awad Hayaza, Pembina Yayasan Islamic Center At-Taufiq Bogor, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah yang bersangkutan menghindari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Indra Gunawan, mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengendus keberadaan DPO yang diduga berada di Singapura.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait DPO yang kabur ke luar negeri,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Indra Gunawan
Oleh karena itu, kata Indra, cepat atau lambat DPO tersebut pasti akan berhasil ditangkap dan diadili sesuai dengan tuntutannya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat atau pihak manapun, jika nanti DPO tersebut sudah ada di Bogor, bisa langsung melaporkan kepada Kejari,” jelas Indra
Sementara itu, Ketua Yayasan Al Irsyad Al Islamiah Bogor (YAAB) Amir Hakim menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Bogor atas langkah tegasnya dalam menetapkan Said Awad Hayaza sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keputusan ini merupakan bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan bahwa setiap putusan pengadilan harus dijalankan sebagaimana mestinya. Tegas Amir Hakim.
“Kami sangat menghormati dan mendukung langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Bogor dalam menangani kasus ini dengan profesional, tegas, dan berkomitmen terhadap keadilan,” jelas Amir.
Amir menyebut, Kejaksaan telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Langkah ini memberikan kepastian hukum dan menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar hukum tidak bisa menghindari tanggung jawabnya. Pungkasnya.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Syarif Ahmad Zubaidi, telah menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Kejaksaan dan kini menjalani hukuman di Lapas Paledang Bogor.
Namun, Said Awad Hayaza justru menghindar, sehingga Kejaksaan dengan sigap menetapkannya sebagai buronan atau DPO.
Amir Hakim, menegaskan bahwa tindakan Kejaksaan ini adalah contoh penegakan hukum yang adil dan harus didukung oleh semua pihak.
“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Bogor atas ketegasannya dalam menegakkan hukum. Ini menunjukkan bahwa hukum tidak bisa diabaikan begitu saja. Kami percaya bahwa langkah ini akan menjadi contoh bagi kasus-kasus lain agar tidak ada lagi yang mencoba menghindari keputusan pengadilan,” ujar Amir Hakim.
Amir Hakim juga menghimbau kepada terdakwa atau DPO untuk sikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Kami menghimbau kepada Terpidina Said Awad Hayaza untuk segera menyerahkan diri dan menghadapi kenyataan ini dengan penuh tanggung jawab. Kejaksaan sudah menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, dan tidak ada gunanya mencoba menghindar karena cepat atau lambat keadilan akan ditegakkan,” tambahnya.
Amir Hakim juga kembali menegaskan kepada seluruh pihak yang berusaha untuk menyembunyikan dan membantu terdakwa atau DPO, untuk tidak membantu yang bersangkutan untuk bersembunyi.
Amir Hakim juga mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung penegakan hukum dengan melaporkan keberadaan Said Awad Hayaza kepada pihak berwenang jika mengetahui informasi terkait.
“Sekali lagi, kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bogor yang telah bekerja keras dalam menegakkan hukum dengan adil dan transparan. Kami percaya bahwa dengan penegakan hukum yang tegas seperti ini, keadilan akan semakin kuat dan tidak ada pihak yang bisa seenaknya menghindari tanggung jawabnya,” tutupnya. ***
Muhammad Irfan Ramadan