Bogordaily.net – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta agar Bupati dan Walikota untuk terlibat dalam upaya pengelolaan sampah di Indonesia.
Hal tersebut ia sampaikan langsung saat kunjungan kerja di SMAN 1 Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Kamis 13 Februari 2025.
Menurut Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat ada sebanyak 343 tempat pembuangan akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem sampah hanya ditumpuk atau open dumping.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pemangku kebijakan untuk dapat turut serta mengawasi terkait pengelolaan sampah, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“343 pengelolaan sampah sedang dalam pengawasan, menteri lingkungan hidup badan pengendalian hidup. Mungkin tidak terlalu lama, kami akan segera mengeluarkan paksaan pemerintah kepada seluruh Bupati dan Walikota di dalam rangka pengelolaan sampahnya,” kata Hanif Faisol kepada wartawan, Kamis 13 Februari 2025.
“Memang di dalam undang 18 2008 kepada Bupati lah kemudian dan walikota pengolahan sampah ini dimandatkan. Kemudian pemerintah menagih mandat itu ke pak Bupati terkait dengan pengolahan sampahnya,” tambahnya.
Lebih lanjut kata dia, pihaknya berharap agar pemangku kebijakan tersebut bisa turut serta dalam melakukan pembenahan pengelolaan sampah di Indonesia.
“Jadi itu yang sedang kita lakukan pembenahan sampah di Indonesia mudah mudahan kita bisa segera akhiri kegiatan yang tidak ramah sampah dan kemudian tidak memicu dan menumbuhkembangkan budaya ramah sampah,” ungkap Hanif Faisol.(Albin Pandita)