Bogordaily.net – Kode BTS dan TMS bagi peserta PPPK 2024 menarik untuk diulas.
Hal itu karena proses seleksi CPNS dan PPPK 2024 terus bergulir, dan kini memasuki tahapan penting, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS serta Nomor Induk (NI) bagi PPPK.
Namun, di balik euforia kelulusan, ada beberapa kode yang perlu dipahami peserta agar tak mengalami kendala administrasi. Salah satunya adalah kode BTS dan TMS.
Apakah Anda termasuk peserta yang mendapat status BTS atau TMS? Jangan panik! Yuk, simak arti kode tersebut dan bagaimana solusinya agar tidak gagal melangkah menjadi ASN!
Update Proses Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024
Saat ini, seleksi CPNS 2024 telah memasuki fase pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang berlangsung mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
Selanjutnya, pengusulan penetapan NIP CPNS dijadwalkan dari 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Sementara itu, bagi peserta PPPK 2024 Tahap 1, tahapan pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK dijadwalkan berlangsung hingga 28 Februari 2025.
Setelah seluruh tahapan selesai, instansi wajib mengusulkan penetapan NI PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mengenal Arti Kode BTS dan TMS
BKN baru-baru ini mengumumkan bahwa beberapa peserta dinyatakan masuk kategori BTS atau TMS. Apa arti dari kode ini, dan bagaimana solusinya?
1. BTS (Belum Tuntas Selesai)
Peserta yang mendapatkan kode BTS berarti dokumen mereka belum lengkap atau terdapat ketidaksesuaian data. Penyebab umum BTS antara lain:
- Ketidaksesuaian data pribadi seperti nama, tempat/tanggal lahir, status perkawinan, atau data pendidikan.
- Dokumen belum lengkap, misalnya pengalaman kerja tidak linier dengan jabatan yang dilamar (khusus PPPK).
- Foto atau berkas unggahan tidak sesuai ketentuan.
Solusi:
✔ Segera lakukan crosscheck data dan konsultasikan dengan instansi terkait.
✔ Jika ada kesalahan, segera lakukan perbaikan dan laporkan ke BKD/BKPSDM/BKPP sesuai wilayah masing-masing.
2. TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Sementara itu, kode TMS berarti peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi dokumen. Penyebab umum TMS antara lain:
❌ Ijazah tidak sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan. Contohnya, lulusan Teknik Elektro melamar posisi yang mensyaratkan S1 Perpajakan.
❌ Peserta mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Solusi:
✔ Jika dinyatakan TMS, peserta akan menerima pengumuman resmi dari instansi terkait.
✔ Sayangnya, bagi peserta yang mendapat status TMS, peluang untuk melanjutkan proses seleksi menjadi ASN pun gugur.
Tahapan Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Demak, berikut adalah alur lengkap penetapan NIP CPNS dan NI PPPK:
1️⃣ Pemberkasan Dokumen
Peserta yang lulus mengunggah dokumen ke sscasn.bkn.go.id.
2️⃣ Pemeriksaan Berkas
Instansi terkait akan melakukan verifikasi data peserta.
3️⃣ Pengusulan Penetapan
Jika dokumen valid, instansi mengusulkan penetapan ke BKN/Kantor Regional sesuai wilayah kerja.
4️⃣ Verifikasi oleh BKN
BKN memastikan data peserta sesuai dengan jabatan yang dilamar.
5️⃣ Input Data ke SAPK
Jika lolos verifikasi, data akan dimasukkan ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) untuk penetapan NIP atau NI PPPK.
6️⃣ Dokumen Dikirim ke Instansi
Setelah ditandatangani, dokumen dikirim kembali ke instansi pengusul untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) CPNS atau PPPK.
7️⃣ Pengangkatan CPNS dan PPPK
Pengangkatan PPPK wajib dilakukan maksimal 30 hari kerja setelah instansi menerima NI PPPK dari BKN.
Bagi peserta CPNS dan PPPK 2024, memahami kode BTS dan TMS sangat penting agar tidak mengalami kendala dalam proses penetapan NIP atau NI.
Jika Anda menerima status BTS, segera lakukan perbaikan data dan koordinasi dengan instansi terkait.
Namun, jika mendapatkan status TMS, kemungkinan besar Anda harus menerima kenyataan bahwa Anda tidak bisa melanjutkan proses menjadi ASN.
Semoga informasi ini membantu, dan bagi Anda yang sedang menanti penetapan NIP atau NI PPPK, tetap semangat dan pastikan semua dokumen sudah sesuai.***