Wednesday, 2 April 2025
HomeKota BogorKota Bogor Perketat Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Retail Modern dan...

Kota Bogor Perketat Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Retail Modern dan Pusat Perbelanjaan

Bogordaily.net – Pemerintah Kota Bogor terus memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok () dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis, 27 Februari 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan Perda di retail modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan sekaligus memperkuat komitmen para pelaku usaha dalam menegakkan aturan larangan display rokok, iklan, promosi, serta sponsor rokok.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, menyampaikan bahwa sejak tahun 2009, Kota Bogor menjadi salah satu pelopor dalam pengendalian tembakau di Indonesia.

Kota ini tidak hanya memiliki regulasi sejak awal, tetapi juga menjadi yang pertama melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok melalui Perda No. 10 Tahun 2018, yang merupakan revisi dari Perda No. 12 Tahun 2009.

“Perda ini bertujuan melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok, menciptakan lingkungan yang sehat, serta mencegah anak-anak dan remaja menjadi perokok pemula. Salah satu poin penting dalam revisi Perda ini adalah memasukkan rokok elektronik seperti vape dan shisha sebagai produk rokok yang juga diatur dalam regulasi ,” ujar Sri Nowo Retno.

Sebagai bentuk pengawasan, Pemerintah Kota Bogor secara rutin mengadakan inspeksi mendadak (sidak) dan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) untuk menindak pelanggaran terhadap Perda .

Pada awal tahun 2025, Tim Pembina dan Tim Penegak telah melakukan sidak ke 126 retail modern dan minimarket di Kota Bogor.

Hasilnya, hanya 23,81 persen yang telah menerapkan Perda , sementara 76,19 persen lainnya belum mematuhi aturan tersebut.

“Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak retail modern yang belum patuh terhadap regulasi . Oleh karena itu, diperlukan penguatan kembali agar semua pihak dapat memahami dan menjalankan aturan dengan baik,” tambahnya.

FGD yang digelar hari ini menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian sebagai OPD Pembina , serta Satpol PP sebagai Tim Penegak KTR.

Para pimpinan dan pengelola retail modern serta pusat perbelanjaan juga turut diundang untuk berdiskusi mengenai optimalisasi penerapan aturan tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi persamaan pemahaman, komitmen, dan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menerapkan Perda KTR di tempat-tempat umum.

Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap aturan ini, diharapkan prevalensi perokok di Kota Bogor dapat menurun dan generasi muda terlindungi dari bahaya rokok.

Selain regulasi daerah, aturan mengenai penjualan rokok dan larangan iklan, promosi, serta sponsor rokok juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 122/KS.01.01/KESRA Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, terdapat larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari area tersebut.

Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan penegakan regulasi KTR demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.

Sidak dan kegiatan penegakan lainnya akan terus dilakukan guna memastikan semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.***

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here