Bogordaily.net – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot ) Bogor resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/572-Sekret terkait aturan pembelajaran di sekolah bagi siswa PAUD, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bersama dari tiga kementerian—Mendikdasmen, Kemenag, dan Kemendagri—yang telah ditetapkan pada 20 Januari 2025.
Aturan Pembelajaran Selama Ramadan
Berikut ini adalah ketentuan yang harus dipatuhi oleh sekolah dan siswa selama Ramadan:
1. Awal Ramadan: Pembelajaran Mandiri
Pada 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025, kegiatan belajar akan dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai dengan tugas dari sekolah.
2. Pembelajaran di Sekolah dengan Kegiatan Keagamaan
Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran akan kembali dilakukan di sekolah atau satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan akademik, siswa diharapkan mengikuti program yang memperkuat iman, takwa, dan karakter, seperti:
- Bagi siswa Muslim: Tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
- Bagi siswa non-Muslim: Bimbingan rohani dan kegiatan sesuai ajaran agamanya.
3. Libur Idulfitri
Sekolah akan diliburkan pada 26-28 Maret dan 2-8 April 2025 untuk perayaan Idulfitri.
Siswa diimbau memanfaatkan waktu ini untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.
4. Kembali ke Sekolah
Pembelajaran di sekolah akan dilanjutkan kembali pada 9 April 2025.
Kebijakan Tambahan Selama Ramadan
- Durasi jam pelajaran dikurangi 5 menit per sesi.
- Sekolah boleh mengadakan kegiatan keagamaan yang meningkatkan keimanan siswa.
- Kegiatan fisik yang berat ditiadakan demi menghormati siswa yang berpuasa.
- Kantin sekolah akan ditutup sementara, dan sekolah akan berkoordinasi dengan aparat setempat agar penjual makanan di sekitar lingkungan sekolah ikut menghormati bulan Ramadan.
- Sekolah non-Muslim diminta menyesuaikan kegiatan dan menghormati siswa yang berpuasa.
Peran Orang Tua
Orang tua diminta aktif mendampingi anak dalam ibadah dan memastikan mereka tetap belajar di rumah selama pembelajaran mandiri.
Pemkot Bogor menegaskan bahwa aturan ini bisa berubah sesuai dengan kebijakan terbaru yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Ramadan menjadi momentum bagi siswa untuk tidak hanya belajar akademik, tetapi juga memperkuat nilai-nilai keagamaan dan sosial.***