Bogordaily.net – Perpanjang SIM di Kabupaten Bogor kini semakin mudah dengan layanan SIM Keliling dari Sat Lantas Polres Bogor, Senin 24 Februari 2025.
Untuk lokasi perpanjangan SIM hari ini berada di Pos Polisi Gadog. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke SATPAS atau Polres terdekat untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara di jalan raya, baik roda dua maupun empat. Oleh karena itu, segera lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis.
Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Layanan SIM Keliling ini disediakan oleh Polres Bogor untuk memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan SIM.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di SATPAS atau Polres terdekat.
SIM Keliling merupakan layanan perpanjangan SIM yang diselenggarakan dengan mobil khusus di lokasi tertentu.
Pelayanan ini berlangsung selama lima hari berturut-turut, dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus memenuhi persyaratan berikut:
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga masyarakat disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru sebelum melakukan perpanjangan SIM.***