Bogordaily.net – Polisi bakal menindak tegas sejumlah tambang ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa, saat ini pihaknya telah mencatat ada sebanyak 28 tambang ilegal yang dinilai sudah tidak aktif.
Kemudian, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan segera menindak tegas berupa sanksi teguran bahkan penutupan tambang ilegal tersebut.
“Tambang ilegal sudah kita data, untuk tambang yang aktif ada sekitar 28 yang tidak aktif,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jum’at 14 Februari 2025.
“Ada enam dan kita akan lakukan penindakan bersama dengan sdm provinsi,” tambahnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya juga akan mencabut izin operasional, dari beberapa truk tambang masih nekat beroperasi.
“Itu kan sanksi administrasi, nanti cabut izin dari operasional truknya,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya bersama berbagai stakeholder terus melakukan upaya antisipasi, agar kejadian kecelakaan akibat operasional truk tambang di Parung Panjang tidak terjadi lagi.
“Nanti satgas cyber pungli yang akan melaksanakan itu yang jelas kami adalah bagaimana, tidak ada korban lagi itu yang paling utama bagi kami semua,” ungkap AKBP Rio.(Albin Pandita)