Bogordaily.net – Polisi berhasil membongkar kasus penyalahgunaan gas elpiji tiga kilogram di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Rabu 19 Februari 2025.
Kapolsek Cileungsi Kompol H. Edison, menjelaskan bahwa, kasus tersebut berhasil diungkap pada Minggu 9 Februari 2025 lalu.
Dimana, Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku yakni SDR (30), YS (53), LS (61) dan AR (DPO), CL (DPO), HD (DPO) masih dalam pencarian.
Serta barang bukti 123 buah Tabung Gas 12 Kg, 352 buah Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi, 47 pipa modifikasi dan 1 buah timbangan digital.
“Di sana, kami menemukan ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah Sdr. S,” kata Kompol Edison Rabu, 19 Februari 2025.
“Kami juga menemukan 49 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg dengan menggunakan alat berupa pipa besi modifikasi dan beberapa batu es,” tambahnya.
Menurut Edinson, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih berstatus DPO. Kemudian, juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Lebih lanjut, Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi.
“Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Jangan sampai kita mengambil hak mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, dari ketiga pelaku kasus penyalahgunaan gas elpiji tiga kilogram itu diancam pidana, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.***
(Albin Pandita)