Bogordaily.net – Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners melayangkan somasi kepada Kepala Puskesmas Sempur Kota Bogor atas dugaan pelayanan kesehatan yang tidak profesional.
Somasi ini diajukan setelah klien mereka, K.H. Adi Wijaya (Kiyai Haji AW), mengalami kesulitan dalam mendapatkan layanan kesehatan dan menerima dugaan intimidasi setelah melaporkan kejadian tersebut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 22 Januari 2025, ketika K.H. AW bersama istrinya mendatangi Puskesmas Sempur untuk mendapatkan layanan di Poli Gigi.
Setelah melakukan pendaftaran, mereka diinformasikan bahwa dokter gigi tidak tersedia, meskipun masih dalam jam operasional. Mereka kemudian diminta kembali keesokan harinya tanpa penjelasan yang jelas.
Merasa pelayanan tersebut tidak sesuai dengan standar yang berlaku, K.H. AW mempertanyakan alasan ketidakhadiran dokter gigi.
Namun, petugas puskesmas tidak memberikan penjelasan resmi dan hanya meminta mereka datang kembali di hari berikutnya.
Kejadian ini menimbulkan dugaan kurangnya transparansi dan profesionalisme dalam pelayanan publik.
K.H. AW kemudian melaporkan kejadian ini ke layanan pengaduan kesehatan dengan harapan adanya perbaikan dalam sistem pelayanan di Puskesmas Sempur.
Namun, setelah pengaduan tersebut, ia justru menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku dekat dengan pejabat daerah Kota Bogor.
Penelepon berbicara dengan nada tinggi dan terkesan mengintimidasi K.H. AW, mendesaknya untuk mencabut laporan serta meminta maaf kepada dokter gigi dan pihak puskesmas yang telah diadukan.
Tak berhenti di situ, individu yang menelpon K.H. AW bahkan mendatangi kediamannya dan diduga melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan tokoh agama tersebut mengalami trauma psikologis.
K.H. AW pun merasa khawatir akan kondisi Kota Bogor yang, menurutnya, seolah dikendalikan oleh oknum-oknum yang mengedepankan kekuatan dan intimidasi.
Atas kejadian ini, K.H. AW meminta bantuan hukum kepada Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.
Ketua tim kuasa hukum, Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., langsung melayangkan surat somasi kepada Kepala Puskesmas Sempur Kota Bogor.
“Kami geram dan murka atas perlakuan tidak manusiawi ini. Kota Bogor tidak boleh rusak oleh oknum abdi negara yang menyimpang. Apalagi korban adalah seorang ulama. Ini tindakan yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Anggi Triana Ismail.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan transparan.
Puskesmas sebagai fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas serta memastikan ketersediaan tenaga medis sesuai jadwal operasional.
Melalui somasi ini, pihak kuasa hukum meminta Kepala Puskesmas Sempur untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait ketidakhadiran dokter gigi pada saat jam pelayanan berlangsung.
Mereka juga menuntut perbaikan sistem pelayanan agar masyarakat tidak mengalami kendala serupa di masa depan.
Selain itu, somasi ini juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melakukan intimidasi terhadap K.H. AW.
“Kami tidak ingin ada warga lain yang mengalami ketakutan hanya karena berusaha mendapatkan haknya atas layanan kesehatan,” tambah Anggi.
Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners memberikan waktu 7 x 24 jam kepada Kepala Puskesmas Sempur atau setidaknya Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor untuk memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut.
“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada respons atau tindakan konkret, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan permasalahan ini ke lembaga terkait,” tandasnya.(Ibnu Galansa)