Sunday, 1 June 2025
HomeKabupaten BogorRazia Pekat, Satpol PP Amankan PSK yang 'Jualan' lewat Aplikasi MiChat

Razia Pekat, Satpol PP Amankan PSK yang ‘Jualan’ lewat Aplikasi MiChat

Bogordaily.net – Razia penyakit masyarakat atau pekat yang digelar Satpol PP Kabupaten Bogor tidak hanya mengamankan minuman keras (miras) tapi juga sejumlah wanita yang diduga .

Wanita yang diamankan petugas saat razia pekat itu sebanyak 16 orang, termasuk tujuh wanita pekerja seks komersial () yang mencari pelanggan melalui aplikasi kencan .

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana menyebutkan, 16 orang diamankan di dua kontrakan di Kecamatan Sukaraja dan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Sebanyak 9 orang diamankan di kontrakan Sukaraja dan 7 orang diamankan di kontrakan di Cibinong.

“Lokasi (razia) kedua di kontrakan warna-warni Cibinong, personil mengamankan 5 perempuan, 3 laki-laki dan 1 waria yang diduga sebagai dan pelanggan . Lokasi ketiga, di kontrakan Cikaret Cibinong, personil mengamankan 4 perempuan dan 3 laki-laki,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025).

“Perempuan yang diduga sebagai melalui aplikasi dibawa ke Mako Satpol PP untuk proses asesmen oleh Dinas Sosial,” imbuhnya.

Selain mengamankan wanita diduga , petugas juga mengamankan 291 botol minuman keras berbagai jenis dan merek yang dijual secara ilegal. Miras tersebut diamankan dari warung kelontong di Sukaraja.

“Personil mengamankan 291 botol minuman beralkohol berbagai jenis, yang didapati dari warung kelontong yang berada di Jl. Roda Pembangunan Kecamatan Sukaraja, selanjutnya minuman alkohol tersebut diamankan ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Kabid Tibbum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara menambahkan, sebanyak tujuh wanita terbukti yang menjajakan diri via berdasarkan hasil pendataan oleh Satpol PP dan Dinas Sosial. Sementara dua wanita lainnya merupakan pasangan nikah siri.

“Dari hasil Assesment yang dilakukan TRC Dinas Sosial, terbukti 7 (tujuh) wanita memperdagangkan diri lewat aplikasi MiChat dan 2 (dua) orang sebagai pasangan nikah siri,” kata Rhama.

“7 wanita yg terbukti langsung dirujuk ke Balai SPRTS Sukabumi. Sedangkan 2 wanita dan 7 lelaki (satu diantaranya waria,red) diserahkan kembali kepada Satpol PP untuk mendapatkan bimbingan dan efek jera,” lanjutnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here