Bogordaily.net – Isu dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven mencuat usai sidang perceraian keduanya yang digelar pada Rabu 26 Februari 2025.
Dalam sidang tersebut, rekaman CCTV diputar dan menjadi sorotan karena menampilkan adegan yang diduga menunjukkan kontak fisik antara keduanya.
Paula Verhoeven menghadirkan saksi ahli forensik digital, Abimanyu, untuk menganalisis rekaman tersebut.
Menurut Abimanyu, dalam video itu terlihat adanya kontak fisik yang menyebabkan sosok perempuan dalam rekaman tersebut terpental.
“Di situ ada kontak, pihak pria (yang melakukan), kemudian pihak perempuannya sampai terpental karena hal tersebut,” ujar Abimanyu, dikutip Jumat 28 Februari 2025.
Meski demikian, pihak Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, membantah tuduhan tersebut.
Fahmi menegaskan bahwa dugaan KDRT tidak bisa disimpulkan hanya dari rekaman CCTV.
Menurutnya, prosedur hukum mengharuskan adanya laporan polisi, visum, serta analisis resmi dari laboratorium forensik.
“Kalau ada KDRT, harus ada laporan polisi dulu, lalu diperiksa di SPKT, dibuat rekomendasi, dan biasanya diantar dua polisi ke rumah sakit untuk visum,” jelas Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi menyatakan bahwa tanpa adanya bukti medis berupa luka atau hasil visum yang dikeluarkan rumah sakit, maka tuduhan KDRT tidak bisa serta-merta dibenarkan.
Ia juga menegaskan bahwa analisis rekaman CCTV tidak bisa dijadikan bukti sah tanpa pemeriksaan resmi dari laboratorium forensik yang ditunjuk pihak berwenang.
“Analisis KDRT harus dilakukan oleh laboratorium forensik resmi. Rekaman CCTV tidak bisa langsung dijadikan bukti bahwa Baim Wong telah melakukan KDRT,” tutupnya.
Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik, mengingat rekaman CCTV tersebut telah menjadi bahan perdebatan di tengah proses perceraian mereka.***