Saturday, 22 February 2025
HomeKota BogorSatreskrim Polresta Bogor Kota Ungkap Pembunuhan, Pelaku Residivis Lima Kali Keluar Masuk...

Satreskrim Polresta Bogor Kota Ungkap Pembunuhan, Pelaku Residivis Lima Kali Keluar Masuk Penjara

Bogordaily.net – Seorang pria berinisial RJ (30), warga Gang Pasama, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, tewas setelah mengalami penganiayaan brutal oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Mei 2024 lalu. Pelakunya ternyata seorang .

Peristiwa penganiayaan hingga tewas tersebut terjadi pada Kamis 23 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di depan toko baju bekas sekitar Pasar Mawar, Kecamatan Bogor Barat.

Korban ditemukan dalam kondisi luka parah dan segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

RJ sempat dilarikan ke beberapa rumah sakit, namun mengalami kesulitan mendapatkan perawatan karena tidak memiliki identitas. Akhirnya, ia dirawat di RS PMI Kota Bogor sebelum meninggal dunia.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengatakan bahwa berinisial YM (36), warga Kabupaten Bogor, telah diamankan. YM merupakan yang telah lima kali keluar masuk penjara sejak 2006.

menyerang korban dengan senjata tajam berupa golok. Korban mengalami luka di pundak kiri dan sempat berusaha melarikan diri, namun terus mengejarnya hingga akhirnya korban tidak berdaya,” ungkap Kombes Pol Eko Prasetyo, Jum’at 21 Februari 2025.

Kombes Pol Eko Prasetyo melanjutkan, motif penganiayaan ini diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dan pelaku di lokasi kejadian.

“Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi R 2394 KM, satu helm hitam, pakaian korban yang berlumuran darah, serta senjata tajam jenis golok yang digunakan dalam aksi kejahatan,” ujar Kombes Pol Eko Prasetyo.

Kombes Pol Eko Prasetyo menambahkan, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang , serta Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Selain itu, ia juga dikenai Pasal 328 KUHP terkait dugaan penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” ungkapnya.***

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here