Bogordaily.net – Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, terpidana kasus pornografi, dikabarkan akan segera menghirup udara bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Jumat 21 Februari 2025. Kepastian ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Rutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni.
ADVERTISEMENT
“Iya, bebas demi hukum tanggal 21 Februari 2025,” ujar Nebi dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu 9 Februari 2025.
Siskaeee Bebas Demi Hukum, Tapi Bukan Bebas Murni
Meski kabar pembebasan Siskaeee telah beredar, penting untuk dicatat bahwa ia tidak akan bebas murni. Hal ini dikarenakan perkaranya masih berada di tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
“Kalau tidak ada perpanjangan penahanan, maka yang bersangkutan dibebaskan demi hukum,” tambah Nebi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Nebi menjelaskan bahwa status bebas murni hanya berlaku jika seluruh proses hukum telah selesai, termasuk putusan pengadilan negeri dan eksekusi oleh jaksa.
“Beda dengan bebas murni karena yang bersangkutan masih dalam proses kasasi di MA. Kalau sudah ada putusan pengadilan negeri dan eksekusi jaksa, baru bisa disebut bebas murni. Karena hingga saat ini, yang bersangkutan masih berstatus tahanan,” jelasnya.
Kelanjutan Kasus Siskaeee
Siskaeee dikenal luas setelah namanya terseret dalam kasus pornografi yang sempat menghebohkan publik.
Kasus ini membuatnya harus menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu. Kini, meski dinyatakan bebas demi hukum, kelanjutan nasib hukumnya masih bergantung pada putusan kasasi di MA.***