Bogordaily.net – Maraknya kecelakaan bus akibat kelalaian dan kesalahan teknis di Indonesia perlu di tanggapi secara serius. Kejadian ini cukup sering terjadi dan tak jarang menimbulkan banyak kerugian berupa materi dan bahkan korban jiwa.
Faktor–faktor seperti kelalaian perawatan kendaraan, kelebihan muatan, kondisi pengemudi, dan situasi jalan sering menjadi penyebab utama.
Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah dan instansi transportasi untuk lebih tegas dalam menjalankan regulasi yang berlaku. Kesalahan kesalahan yang terjadi tentunya dapat merugikan banyak pihak.
Kecelakaan maut bus pariwisata yang seharusnya mengantarkan penumpang untuk berlibur justru menimbulkan korban jiwa. Pada Rabu, 8 Januari 2025 bus pariwisata milik Sakhindra Trans terlibat kecelakaan di 7 titik Kota Batu, Jawa Timur.
Diketahui bahwa di dalam bus terdapat rombongan siswa SMK yang berawal melaju dari Museum Angkut.
Bus berpelat nomor DK 7949 GB mengalami rem blong dan kehilangan arah dari Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Pattimura. Supir bus yang mengendarai mengetahui adanya kerusakan teknis sehingga mengalihkan kemudi ke trotoar, tetapi bus tidak bisa dihentikan.
Kejadian ini sangat di sayangkan karena telah menimbulkan 4 korban jiwa dan 10 orang luka luka.
Tak hanya itu, hal ini juga menimbulkan trauma yang mandalam bagi para siswa SMK yang seharusnya menjalankan liburan justru mendapati musibah yang mengerikan.
Masyarakat di sekitar juga mengalami kerugian yaitu dalam hal emosional dan material akibat kerusakan kendaraan dan infrastruktur.
Kelalaian Pengelola Bus
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) terhadap bus pariwisata Sakhinda Trans ditemukan bahwa sistem pengereman pada bus tersebut bermasalah.
Menurut laporan, rem kanan depan terlihat sudah cukup usang dan tipis, begitupun dengan rem kiri belakang yang mengalami hal serupa. Kondisi tromol belakang sebelah kiri pada bus juga sudah tidak rata dan bergelombang.
Selain itu, kondisi indikator tekanan rem angin serta kinerja sistem rem angin tidak optimal, ditambah dengan tidak adanya sisa angin yang diperiksa melalui penekanan pedal rem. Hal ini juga di dukung pada kondisi jalan yang tidak terlihat adanya jejak pengereman yang di lakukan oleh bus pariwisata Sakhindra Trans tersebut.
Melalui investigasi yang telah di paparkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) telah terungkap bahwa kondisi bus memang tidak layak jalan, terdapat beberapa temuan kerusakan pada sistem pengereman.
Selain dari investagasi Dishub, hasil gelar perkara juga menemukan bahwa bus pariwisata Sakhindra Trans belum memiliki izin trayek penyelenggara angkutan wisata.
Perusahaan yang berdiri pada 25 Oktober 2024 dengan nomor akta 154 ini seharusnya sudah mengurus izin trayek angkutan wisata, yang mena telah di atur dalam Permenhub Nomor 19 Tahun 2021.
Menurut saya hal hal yang telah di paparkan ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah bus telah melalui proses pengecekan sebelum melakukan perjalanan? Adakah pengecekan rutin yang dilakukan pengelola? Mengapa bisa terjadi kesalahan teknis pada bagian rem? dan bagaimana bisa bus yang belum memiliki izin trayek peyelengara angkutan wisata sudah bisa beroperasi?
Peningkatan Sistem Keselamatan Transportasi
Sayang sekali kejadian seperti ini masih banyak terjadi di Indonesia, begitu banyak dampak dan kerugian yang di dapat. Tentunya melalui kejadian ini perlu dilakukan perbaikan sistem keselamatan transportasi di Indonesia, dan pemerintah harus dengan tegas menegakan regulasi yang berlaku.
Pemerintah harus memastikan bahwa semua intansi yang berhubungan dengan transportasi melakukan pemeriksaan teknis secara berkala. Mulai dari sistem pengereman, ban, dan komponen lain yang harus dilakukan pengecekan rutin untuk meastikan kelayakan operasional.
Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada pada Peraturan Nomor PM 83 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan penumpang umum dan menekankan pentingnya pemeliharaan kendaraan untuk menjamin keselamatan penumpang.
Tentunya regulasi yang ada bukan hanya tercatat saja, namun harus terus di tegaskan dan dilakukan pengecekan di setiap instansi pengelola transportasi.
Saya juga ingin menanggapi tentang Sakhindra Trans yang ternyata belum memiliki izin trayek angkutan wisata, namun sudah beroperasi menjalankan perjalanan dan membawa penumpang.
Hal ini bisa di pastikan bahwa Sakhindra Trans melakukan perjalanan ilegal yang juga membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan. Proses kepemilikan izin trayek ini perlu di buat karena sudah tercantum dalam regulasi Permenhub No. 19 tahun 2021.
Ketidak patuhan pengelola wisata Sakhindra Trans menunjukan adanya kelalaian dari pihak instansi dalam menjalankan operasional perusahaan.
Selain itu, pemerintah dan pengelola wisata juga perlu mengadakan pelatihan pengemudi untuk situasi darurat. Sebelum melakukan perjalanan pengemudi harus mengetahui bagaimana cara menghadapi situasi seperti rem blong, kerusakan ban dan kerusakan lainnya.
Pelatihan ini bukan hanya untuk meningkatkan keterampila, tetapi untuk mempersiapkan pengemudi agar dapat mengambil Tindakan yang cepat saat berada di situasi yang membahayakan.
Jika sudah dilakukan pelatihan, diharapkan pengemudi dapat lebih sigap dan bisa mengambil keputusan yang tepat, cepat dan cermat.
Dari banyaknya kejadian yang serupa, menurut saya kejadian kecelakaan karena rem blom seharusnyaa tidak perlu terjadi jika semua pihak dapat bertanggung jawab dan berperan dengan semestinya.
Banyaknya kerugian materi bahkan nyawa seharusnya dapat membuat semua pihak membuka mata dan lebih memperhatikan lagi terkait sistem keselatamatan transportasi.
Jika pemerintah, pengelola transportasi, pengemudi dan masyarakat dapat menjalankan perannya dengan baik, tentunya akan tercipta lingkungan transportasi yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Dengan komitmen dan kesadaran bersama di harapkan kita dapat meningkatkan keselamatan transporasi, agar kita dapat mencegah tragedi tersebut terulang di masa yang akan datang.***
Luci Nabila Agustin
Mahasiswa Komunikasi Digital dan Media, Sekolah Vokasi IPB