Saturday, 5 April 2025
HomeNasionalBPPA Pilih Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

BPPA Pilih Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

 

Bogordaily.net – Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) telah memilih sembilan anggota periode 2025-2028. Berita acara penyerahan laporan kerja BPPA itu disampaikan kepada pada Selasa, 4 Februari 2025 di Hall .

Berita acara diserahkan oleh Ketua BPPA, Bambang Santoso, dan diterima oleh Ketua , Ninik Rahayu. Ikut menyaksikan langsung penyerahan berita acara tersebut antara lain beberapa anggota : Totok Suryanto, Asep Setiawan, Sapto Anggoro, dan Wakil Ketua , M Agung Dharmajaya (secara daring) . Anggota BPPA lainnya juga hadir, baik secara langsung maupun daring.

Pada hari yang sama, melakukan sidang pleno. Dalam pleno yang dipimpin Ninik Rahayu itu, secara aklamasi menyetujui sembilan anggota periode 2025-2029 yang telah dipilih BPPA sekaligus membubarkan BPPA. Ninik atas nama Dewan Pers menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPPA yang telah bekerja dengan baik.

BPPA mulai menjalankan tugas sejak Agustus 2024. Sebelum memilih sembilan anggota Dewan Pers, pada 19 Februari 2025, BPPA menyeleksi para pelamar menjadi 18 calon yang mewakili tiga unsur (wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat). Masing-masing unsur diwakili oleh enam calon. Dari 18 calon inilah kemudian terpilih sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028.

Berikut ini nama sembilan anggota Dewan Pers 2025-2028:

Dari unsur wartawan:
1. Abdul Manan
    2. Maha Eka Swasta
    3. Muhammad Jazuli
 
Dari unsur pimpinan perusahaan pers:
1. Dahlan Dahi
    2. Totok Suryanto
    3. Yogi Hadi Ismanto
 
Dari unsur tokoh masyarakat:
1. Komaruddin Hidayat
    2. M Busyro Muqoddas
     3. Rosarita Niken Widiastuti
 
Selanjutnya nama sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028 tersebut akan diajukan ke Sekretariat Negara untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden. Serah terima jabatan anggota Dewan Pers akan dilakukan pada pertengahan Mei 2025.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here