Bogordaily.net – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor mengonfirmasi bahwa 29 rumah tidak layak huni (RTLH) ambruk akibat cuaca ekstrem yang melanda Kota Bogor.
Data ini berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor dan mencakup lima Kecamatan di wilayah kota.
“Hasil pemantauan kami dari Januari hingga Maret 2025 menunjukkan bahwa cuaca ekstrem berdampak signifikan terhadap kondisi rumah warga,” ujar Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperumkim Kota Bogor, Erwin Gunawan pada Rabu 12 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa, Disperumkim menerima laporan dari BPBD mengenai rumah-rumah terdampak dan sedang mengupayakan langkah-langkah perbaikan.
Untuk mendapatkan bantuan, warga harus menunjukkan bukti kepemilikan atau dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
“Bantuan ini diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau yang termasuk dalam kategori P3KE,” jelasnya.
Saat ini, Disperumkim tengah mengajukan anggaran bantuan perbaikan rumah melalui skema Belanja Tidak Terduga (BTT).
Namun, Erwin menegaskan bahwa warga harus memperhatikan lokasi pembangunan rumah mereka agar tidak berada di daerah rawan bencana seperti bantaran sungai atau tebing curam.
“Kami hanya bisa membantu rumah yang dibangun sesuai aturan. Jika lokasi tidak memenuhi syarat, bantuan tidak bisa diberikan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan di bantaran sungai dilarang berdasarkan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Jika ada bangunan ilegal yang terdampak bencana, kami tidak bisa mengalokasikan bantuan,” tegasnya.
Disperumkim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap risiko bencana dan memastikan pembangunan rumah sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Ibnu Galansa)